Ketua FRB NTB, Eko Rahadi, SH; Ketua Garadin, Yustia Mukmin, SH (Yuza); Ketua GSMD, Muhrim Rajasa; Ketua SBMI NTB, Usman, Ketua SBMI Lombok Timur; Muh, Khairil Akbar, Ketua Forum Kaling, Sulhan, SH; serta perwakilan FPM2 Sakti, Muhammad Hamzani, menyatakan bahwa alasan “kekurangan anggaran” tidak dapat diterima ketika masyarakat, termasuk ibu-ibu rumah tangga, harus antre berjam-jam hingga pingsan hanya untuk mendapatkan satu tabung gas melon.
“Bagaimana mungkin seorang kepala dinas mengatakan anggaran tidak terlalu penting dan lebih memilih mencari ‘benang kusut’ daripada turun langsung melakukan pengawasan? Ini jelas mengabaikan tugas pokok dan fungsi dinas yang seharusnya melindungi masyarakat dari praktik spekulasi dan penimbunan di tingkat pengecer,” tegas para aktivis dalam pernyataan bersama.
Mereka menilai bahwa kelangkaan LPG 3 Kg di Lotim bukan sekadar masalah distribusi dari Pertamina, melainkan juga kegagalan pengawasan di lapangan yang menyebabkan harga melambung dan gas tidak sampai ke tangan konsumen yang berhak. Pernyataan Kadisdag yang menyebut pengawasan belum maksimal karena keterbatasan anggaran dinilai sebagai pengakuan ketidakmampuan dalam menjalankan amanah publik.
Para aktivis mendesak Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perdagangan Lotim. Evaluasi ini diharapkan mencakup, Kemampuan dan komitmen dalam melakukan pengawasan distribusi LPG 3 Kg, respons cepat terhadap keluhan masyarakat di lapangan dan Koordinasi yang efektif dengan Pertamina dan aparat penegak hukum (APH).
“Jika kepala dinas tidak mampu menjalankan tugas karena alasan anggaran, maka sebaiknya dievaluasi dan diganti dengan yang lebih kapabel. Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban kelangkaan dan harga tinggi akibat lemahnya pengawasan,” ujar mereka.
Para aktivis juga mendukung pembentukan Satgas seperti yang disebutkan Kadisdag, tetapi menekankan bahwa Satgas harus benar-benar melibatkan unsur APH dengan kewenangan penindakan tegas terhadap agen, pangkalan, atau pengecer yang melanggar aturan distribusi dan harga eceran tertinggi (HET).
Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat Lombok Timur untuk terus melaporkan setiap praktik penimbunan, pengalihan, atau penjualan di atas HET agar kasus ini segera terselesaikan.
Kami meminta untuk kepala Dinas tersebut agar di beri sanksi bila perlu di copot dari jabatan nya karna tidak becus bekerja.
0 Comments