NTB - Penetapan seorang ibu rumah tangga berinisial PT, warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakra Negara, Kota Mataram, sebagai tersangka oleh aparat Polda NTB menuai sorotan. Pihak keluarga menilai penahanan tersebut janggal dan diduga sarat rekayasa karena tidak disertai bukti permulaan yang cukup.
Keluarga PT, yakni RS dan SB, menyampaikan kepada awak media, belum lama ini, bahwa PT ditangkap bersama enam orang lainnya dalam penggerebekan di Karang Bagu pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WITA. Mereka menilai penangkapan itu merugikan karena dari tujuh orang yang diamankan, empat tidak ditemukan barang bukti termasuk PT.
“Dari tujuh orang yang ditangkap, empat orang tidak ditemukan barang bukti termasuk PT. "anehnya, dua orang asal Karang Bagu yang justru ditemukan barang bukti malah dilepas,” ujar SB dengan nada kecewa.
Senada disampikan tersangka PT Saat ditemui awak media di ruang tahanan, pada hari selasa (21/04), PT sendiri mengaku penangkapannya terkesan dipaksakan. Ia menuturkan bahwa malam itu dirinya berada di rumah orang tua untuk membahas persiapan sunatan anak serta acara doa empat puluh hari untuk almarhum suaminya. “Saya kaget, karena tidak ada barang bukti di tempat saya,” katanya.
Keanehan lain, menurut PT adalah perlakuan berbeda terhadap para tersangka. Dua orang yang kedapatan membawa barang bukti justru dibebaskan, sementara tiga orang lain yang tidak ditemukan barang bukti juga dilepas. “Tapi saya malah tetap ditahan, tidak ikut dibebaskan,” keluhnya.
PT menegaskan bahwa penahanannya tidak adil. “Saya minta keadilan kepada yang terhormat Pak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan Kapolda. Penangkapan ini terkesan direkayasa,” ujarnya.
Di tempat yang sama, tersangka lain berinisial Del mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga menegaskan bahwa jejak digital percakapan di HP milik PT merupakan perbuatannya karena saat itu ia meminjam HP milik PT untuk berkomunikasi. “Saya akui barang itu milik saya, dan chat di HP tersangka PT itu juga milik saya,” tegasnya.
Del menjelaskan bahwa saat berada di rumah PT, ia tidak membawa HP saat itu, sehingga ia menggunakan HP milik PT yang sedang diisi daya untuk berkomunikasi. “Itu yang saya pakai untuk komunikasi,” tambahnya.
Ia menegaskan kembali bahwa barang bukti yang ditemukan aparat adalah miliknya, bukan milik tersangka PT “Saya bingung kenapa PT ikut dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Pengakuan itu dibantah Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Harjanto Saksono, saat ditemui awak media, selasa (21/04), diruangannya. Ia menjelaskan bahwa di HP milik PT ditemukan foto barang terlarang serta riwayat komunikasi dengan pelaku lain.
“Di tempat penggerebekan itu ada kamarnya tersangka dan tersangka sempat meminta anggota saya menghapus foto yang ada di dalam HP-nya, tapi ditolak oleh anggota saya,” jelas Harjanto.
Menurutnya, meski tidak ditemukan barang bukti fisik, rekam jejak digital mengarah pada keterlibatan tersangka PT. “Meski diakui bahwa barang bukti dan rekam jejak digital adalah milik tersangka Del, pengakuan itu tidak masuk akal,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa bukti digital menjadi dasar kuat penetapan PT sebagai tersangka. “Rekam jejak komunikasi menunjukkan keterlibatan PT dengan jaringan lain,” ujarnya.
Sementara keluarga PT tetap bersikeras bahwa penahanan tersebut tidak adil. Mereka menilai aparat tidak adil dalam memperlakukan para tersangka.
“Kenapa yang jelas-jelas membawa barang bukti dilepas, sementara PT yang tidak ditemukan barang bukti justru ditahan,” kata keluarga dengan nada kecewa.
PT juga menyampaikan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil dibandingkan tersangka lain. “Saya hanya ingin keadilan, bukan rekayasa,” tegasnya.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait transparansi penegakan hukum. Perbedaan perlakuan terhadap para tersangka dianggap menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap oknum aparat polda NTB.
Pihak keluarga berharap agar kasus ini ditangani secara objektif dan tidak merugikan pihak yang tidak terbukti memiliki barang bukti. Mereka meminta aparat meninjau kembali penetapan tersangka terhadap PT.
0 Comments