Mataram, 2 April 2026 – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penipuan yang menimpa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal NTB.

Pengacara SBMI NTB, Eko Rahadi, S.H. Hairuman Sahroni, S.H., M.H.I. Sulhan. S,H, Yustia Mukmin, S,H menegaskan bahwa banyak warga yang berniat mencari penghidupan lebih baik justru menjadi korban oknum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Menurut Pengacara SBMI NTB, praktik penipuan ini terjadi melalui rekrutmen CPMI ke berbagai negara tanpa prosedur yang jelas. Oknum P3MI diduga merekrut calon pekerja migran tanpa memiliki job order resmi, memungut biaya tinggi hingga puluhan juta rupiah per orang, serta bekerja sama dengan calo atau sponsor ilegal.

“Sudah banyak warga NTB yang tertipu. Mereka dijanjikan pekerjaan di luar negeri, tapi akhirnya gagal berangkat, kehilangan uang, bahkan berisiko menjadi korban eksploitasi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ini sangat merugikan masyarakat yang hanya ingin bekerja secara halal,” tegas Pengacara SBMI NTB Sulhan, S.H.

SBMI NTB secara tegas meminta Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera bertindak. “Kami minta Disnakertrans Provinsi NTB jangan tidur. Segera bentuk Tim Sidak (Pemeriksaan Mendadak), lakukan pengawasan ketat terhadap seluruh P3MI, dan tindak tegas perusahaan yang melanggar regulasi, termasuk yang tidak memiliki kantor cabang resmi sesuai Pergub NTB,” ujarnya.

Desakan ini sejalan dengan pernyataan Ketua SBMI NTB Usman yang berulang kali mengungkap modus penipuan seperti “zero cost” (gratis) ke Malaysia, rekrutmen tanpa job order, serta pembukaan posko ilegal oleh oknum P3MI dan LPK.

SBMI NTB mengingatkan bahwa proses penempatan PMI hanya boleh dilakukan melalui P3MI resmi yang memiliki izin dari pemerintah pusat dan job order yang jelas, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

SBMI NTB mengimbau seluruh calon PMI dan keluarganya agar: Hanya mendaftar melalui P3MI resmi dan verifikasi izinnya di situs Kemnaker, Disnaker setempat dan BP2MI. Jangan tergiur tawaran “gratis”, “proses cepat”, atau janji gaji tinggi dari calo/sponsor.

Segera laporkan jika ada indikasi penipuan.

Bagi korban yang membutuhkan pendampingan hukum, SBMI NTB siap memberikan bantuan melalui tim pengacara.

SBMI NTB berharap Disnakertrans Provinsi NTB segera bangun dengan tindakan nyata, agar kasus serupa tidak terus berulang dan perlindungan terhadap CPMI/PMI asal NTB semakin kuat. Bukan menunggu Disnaker Kabupaten/Kota saja smentara Ijin cabang P3MI dari Propinsi