Breaking News

ADBMI dan SBMI NTB Kritik Surat Edaran Disnaker NTB tentang UP3-P3MI, Dinilai Tidak Tegas dalam Pengawasan**


Mataram, NTB, Rabu, 11 Pebruari 2026 – Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat mengkritik Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait penertiban Unit Pos Pelayanan dan Pendaftaran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (UP3-P3MI). Kedua organisasi menilai surat edaran tersebut belum memberikan kepastian pengawasan dan sanksi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melakukan pelanggaran.

Direktur ADBMI dan Ketua SBMI NTB, Roma Hidayat dan Usman menilai surat edaran tersebut tidak memuat ketentuan sanksi yang jelas sehingga berpotensi melemahkan fungsi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas P3MI di daerah.

“Surat edaran ini tidak lengkap dan tidak tegas dalam mengatur sanksi bagi P3MI yang melanggar aturan. Tanpa ketegasan sanksi, pengawasan menjadi tidak efektif dan berisiko merugikan pekerja migran,” kata Roma.

ADBMI dan SBMI NTB mendesak Disnaker Provinsi NTB untuk merevisi surat edaran tersebut dengan memasukkan klausul sanksi administratif maupun rekomendasi penegakan hukum terhadap P3MI yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik penipuan dan eksploitasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Roma menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif. Disnaker Provinsi bersama Disnaker Kabupaten/Kota harus melakukan pengawasan secara berkala terhadap operasional P3MI, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Ketua SBMI NTB, Usman, menambahkan bahwa lemahnya pengawasan dapat membuka ruang terjadinya rekrutmen ilegal yang berujung pada kerugian calon pekerja migran.

“Tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, P3MI yang tidak bertanggung jawab akan terus melakukan rekrutmen. Kami meminta Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota bekerja bersama dalam pengawasan dan penindakan,” ujarnya.

Usman juga mengungkapkan masih adanya oknum P3MI yang tidak memiliki job order atau perintah kerja resmi, namun tetap melakukan rekrutmen calon pekerja migran. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan penipuan dan eksploitasi terhadap PMI.

SBMI NTB juga mendesak Disnaker Provinsi NTB untuk melampirkan daftar P3MI yang telah memiliki izin cabang resmi dalam surat edaran yang disampaikan kepada kabupaten/kota, serta aktif melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, bukan hanya menunggu laporan dari daerah.

Menurut ADBMI dan SBMI NTB, pemerintah daerah bersama P3MI yang memiliki izin dan job order resmi perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur penempatan PMI yang aman dan legal, antara lain memastikan P3MI memiliki SIP3MI, job order terverifikasi, terdaftar dalam sistem SISKOP2MI, serta adanya perjanjian penempatan tertulis yang melindungi hak calon pekerja migran.

ADBMI dan SBMI NTB mengimbau masyarakat dan calon pekerja migran untuk selalu memeriksa legalitas P3MI melalui dinas tenaga kerja setempat atau sistem SISKOP2MI guna memastikan keamanan proses penempatan.




0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia