Breaking News

SBMI Batam Berkunjung Ke SBMI NTB, Bahas PMI, Desak KemenP2MI Bangun Kesepakatan Kontrak 4 Th, Dan Dir.BPJS Ketenagakerjaan Tempatkan Pegawainya di LN.

Lombok Timur NTB, Sabtu 31 Januari 2026-Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Batam Muhammad Nasir berkunjung ke Sekretariatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Lombok Timur di Monte Desa Surabaya Utara Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat guna membahas terkait Pekerja Migran Indonesi (PMI) harus lebih baik. Dalam diskusi tersebut di hadiri oleh Usman, Ketua SBMI NTB,

Pertemuan antara Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Batam dan SBMI Lombok Timur merupakan langkah strategis yang krusial, mengingat kedua wilayah ini memiliki peran penting dalam ekosistem Pekerja Migran Indonesia (PMI). Batam sering menjadi pintu keluar/masuk (transit), sementara Lombok Timur merupakan salah satu daerah basis pengirim PMI terbesar. 

Berdasarkan situasi terkini hingga akhir 2025/awal 2026, pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pelindungan PMI, khususnya untuk:

  • Pencegahan PMI Ilegal (Non-Prosedural): Sepanjang 2025, terjadi upaya pencegahan ratusan calon PMI ilegal, dengan angka tertinggi di Lombok Timur. Sinergi SBMI diperlukan untuk memutus jalur sindikat penyelundup dari daerah asal (Lombok) hingga transit (Batam).
  • Penguatan Advokasi dan Penanganan Kasus: Memastikan respon cepat terhadap kasus-kasus yang dialami PMI, seperti penyiksaan, gaji tidak dibayar, atau kasus kematian, baik di negara penempatan maupun saat proses pemulangan.
  • Pemberdayaan Purna PMI: Mendorong program pemberdayaan ekonomi bagi purna PMI (mereka yang sudah kembali ke tanah air) di Lombok Timur untuk mengurangi keinginan kembali menjadi PMI ilegal.
  • Optimalisasi Tata Kelola: Mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang nakal.
     
      

Pertemuan ini sejalan dengan komitmen SBMI secara nasional untuk memperjuangkan keadilan dan memperkuat perlindungan PMI hingga ke akar-akarnya. 


Ketua SBMI Batam Muhammad Nasir menyampaiakn terkait kontrak kerja ke luar negeri bagi PMI hanya 2 tahun dari hasil pendampingan kita selama puluhan tahun masalah PMI dari dulu hingga skrg lebih banyak PMI illegal,”katanya 

Muhammad Nasir menejelaskan banyak PMI illegal yang kita damping hingga saat ini di sebabkan PMI tetrsebut selesai kontrak mereka tidak pulang memilih tetao tinggal di negara penempatan dan tidak menyadari akan kehilangan hak perlindungan sebagai PMI, seperti dokumen atau kotrak nya berakhir, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan PMI tersebut awalnya berdokumen atau legal menjadi PMI Non Dokumen atau ilegal

Ia menambahkan kita desak kemenPMI agar membangun kerjasama kesepakatan dengan seluruh negara-negara penempatan agar kontrak PMI awal nya 2 tahun menjadi 4 tahun agar tidak ada lagi PMI awal nya prosudural/legal menjadi PMI non prosudural/illegal,”tegas Nasir ketua SBMI Batam.

Ketua SBMI Lombok Timur Moh, Khairil Akbar, Sepakat dengan apa yang di sampaikan oleh Ketua SBMI Batam agar PMI tersebut tidak hilang hak perlindunganya,”katanya

Moh Khairil Akbar selain menjadi ketua SBMI Lombok Timur seorang Mahasiswa (kuliyah) di universitas Gunung Rinjani (UGR) Lombok Timur menambahkan dari catatan PMI bermasalah puluhan ribuan tidak memiliki hak dan perlindungan keselamatan kerja di luar negeri.

Ia mengungkapkan bahwa banyak PMI memilih tetap tinggal di luar negeri setelah kontrak selesai (habis) dan tidak menyadari bahwa mereka kehilangan asuransi/BPJS ketenagakerjaan dan kontrak dengan majikan, sehingga status mereka menjadi ilegal.”ujarnya

Sementara itu ketua SBMI NTB Usman juga mendukung dan bersepakat mendesak KemenP2MI untuk membuat perjanjian antar negara yang mengatur kontrak kerja hingga 4 tahun agar PMI tidak menjadi illegal dan mendesak Direktur BPJS ketenagakerjaan untuk menempatkan pegawainya di luar negeri agar PMI tidak putus Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM)

Usman berharap kepada pemerintah dapat meningkatkan perlindungan bagi PMI dan mengurangi risiko eksploitasi juga meminta pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja migran Indonesia (PMI),”tutupnya

 

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia