Selong, Lombok Timur-Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Lombok Timur Melakukan Mediasi PT. PT Sanjaya Thanri Bahtera Cabang Nusa Tenggara Barat dengan Calon Pekerja Migran Indonesia asal Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat."Rabu. 14 Januari 2026
Komitmen bersama dalam melindungi hak Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kembali diwujudkan melalui mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur. Mediasi ini menjadi ruang dialog yang terbuka, sejuk, dan berkeadilan dalam menyikapi persoalan ketidakpastian keberangkatan CPMI ke luar negeri.
Forum mediasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur yang tergabung dalam Satgas Perlindungan PMI, di antaranya SBMI NTB, Disnakertrans, P3MI, PT Sanjaya Thanri Bahtera Cabang NTB. unsur kepolisian, serta Ketua Komunitas Pelayan Masyarakat. Kehadiran Ketua Komunitas Pelayan Masyarakat secara khusus menjadi bentuk pendampingan dan pengawalan terhadap salah satu warga Kecamatan Jerowaru yang kebetulan berstatus sebagai CPMI Tujuan Polandia setahun lebih Gagal di berangkatkan agar hak-haknya tetap terlindungi selama proses penyelesaian berlangsung.
Dalam suasana dialog yang mengedepankan musyawarah dan saling menghargai, para pihak menyampaikan kronologi, pandangan, serta klarifikasi secara terbuka. Mediasi ini menjadi wadah untuk mempertemukan kepentingan semua pihak, sekaligus mencari jalan keluar terbaik tanpa mengesampingkan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Perwakilan Satgas Perlindungan PMI yang juga Ketua SBMI NTB, Sodara Usman, mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri. Ia menekankan pentingnya kecermatan dalam memilih jenis pekerjaan dan negara tujuan, serta memastikan setiap proses yang ditempuh melalui jalur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan keaslian lowongan kerja dan prosedurnya, agar tidak menjadi korban calon PMI gagal berangkat akibat kesalahan memilih job,” tegas Usman.
Melalui proses dialog yang berjalan konstruktif, mediasi ini akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Para pihak sepakat dilakukan pengembalian uang CPMI sesuai nominal yang telah disepakati bersama, yang dijadwalkan akan direalisasikan pada hari Senin mendatang.
Diharapkan, penyelesaian ini tidak hanya menjadi akhir dari sebuah persoalan, tetapi juga menjadi pelajaran dan atensi bersama bagi masyarakat, perusahaan penempatan, serta seluruh pemangku kepentingan, agar proses penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri ke depan berjalan lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan manusia.

0 Comments