“Mekanisme pengaduan yang ada selalu terlambat, kalah cepat dengan modus baru dan licinnya pelaku kejahatan,”_ Usman, Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat
[Mataram, 21 Januari 2026] - NTB adalah daerah Asal PMI keempat di Indonesia setelah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Umumnya, PMI dari NTB bekerja di sektor perkebunan sawit dan pekerja domestik ke Malaysia. Menurut Kadek Eny, BP3MI NTB, kontribusi ekonomi tahun 2025 lebih dari Rp. 105M.
PMI dari NTB masih mengalami sejumlah kerentanan dimulai dari informasi lowongan kerja, banyak kasus informasi palsu. Selain itu, isu pemalusan dokumen, kontrak kerja, pemerasan, utang, dll. Selama masa bekerja, PMI juga kerap mengalamai upah tidak dibayarkan seperti yang dijanjikan, kekerasan fisik, seksual, dan beban kerja berlebih, dsb. Paling banyak kasus yang diadukan ke BP3MI adalah kasus PMI iregular, dengan kasus deportasi, sakit, meninggal dunia, dan gagal berangkat.
Menurut Usman, Ketua SBMI NTB, faktor penyebab tingginya kasus PMI dari NTB Adalah soal tata kelola, pengawasan, penangan kasus dan pemenuhan hak pemulihan, serta penegakan hukum. Bahkan, pendamping buruh migran juga kerap mengalami ancaman kekerasan dan teror, termasuk pembunuhan. SBMI kerap menyuarakan dengan melakukan aksi turun ke jalan, demonstrasi, sampai mempersoalkan berbagai isu ke jalur hukum, termasuk pendampingan kasus TPPO.
Ada lebih banyak kasus yang terjadi di Lombok, masalahnya, lebih banyak yang tidak berani atau takut melapor. Irpan Suriadiata menyampaikan, masih banyak upaya intimidasi dan pembungkaman dari para pelaku kejahatan. “Kamu berani melapor, anak-istrimu nanti jadi janda,” kata Irpan, Ketua DPD Ikadin NTB.
Selain itu, mekanisme pengaduan tidak ramah korban.
Menurut Ahmad Mubarak Munir, Center for Village Innovative (CVI), kanal pengaduan yang baik sangat penting karena terlalu banyak kasus. Saluran pengaduan harus bisa dipercaya. Kanal pengaduan sebenarnya disediakan baik oleh pemerintah dan perusahaan perekrut, dan perusahaan tempat bekerja. "Masalahnya, apakah mekanisme ini dipercaya? Paling banyak, aduan justru masuk ke NGO, karena PMI merasa nyaman dan pendampingannya berjalan," katanya.
“Sebagai daerah asal PMI, Pemda NTB wajib memberi perhatian serius terhadap tingginya kasus-kasus dan wajib memastikan adanya akses keadilan yang mudah, aman dan bisa dipercaya. Penting NTB membuat perda khusus bantuan hukum untuk PMI dan menjamin keselamatan seluruh pendamping PMI. Dan mekanisme pengaduan sebagai alat untuk mencari keadilan, khususnya untuk PMI korban," kata Daniel Awigra, Direktur Eksekutif HRWG dalam Training dan Workshop “Peningkatan Mekanisme Grievance Untuk Hak Atas Pemulihan PMI” diselenggarkan oleh HRWG, bekerja sama dengan Center for Village Innovation, DPP Ikadin NTB.
Pelatihan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan program Migrasi, Bisnis dan HAM yang dikelola oleh IOM Indonesia dengan dukungan pendanaan dari Uni Eropa dan Swedia. Kegiatan ini turut mengundang pekerja migran dan para pendamping pekerja migran.

0 Comments