Mataram,NTB-Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Nusa Tenggara Barat, minta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2022 Tentang Pendirian Kantor Cabang Propinsi Nusa Tenggara Barat. untuk menghindari dan mencegah PMI non prosedural. Kata Usman, S,.Pd, Kamis (08/01/2026).
“Stop Penempatan PMI Non prosedural. Kalau masih ada perusahaan atau oknum perusahaan/ individu yang nakal, harus Disnaker tindak,”tegas Usman ketua SBMI NTB.
Usman, menjelaskan bahwa berdasarkan dari tahun 2020 sampai akhir tahun 2025 ribuan lebih PMI asal NTB masuk secara illegal, menjadi korban, penipuan dan perdagangan orang.
Terkait tentang kasus, menurutnya modus yang banyak ditemukan dilapangan adalah masyarakat direkrut oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan atau LPK. Oknum ini berpura-pura seolah punya kantor cabang P3MI di sini dan melakukan perekrutan. Padahal Kantor Pusat P3MI itu tidak tahu ada rekrutmen.
“Oknum yang biasa disebut calo atau tekong ini mengiming-imingi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri tanpa harus memiliki skill atau dokumen persyaratan. Cukup dengan membayar sekian juta, bahkan ada yang sampai puluhan juta, dijanjikan bisa langsung berangkat bekerja mendapatkan gaji besar, pekerjaan mudah dan sebagainya. Tapi kenyataannya seringkali tidak sesuai,” jelas Usman
Menurut UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah PL tidak ada lagi karena proses rekrutmen harus melibatkan pemerintah Desa dan Disnaker kab/kota setempat. Sehingga dapat dipastikan warga yang berangkat betul-betul memenuhi syarat. Tapi fakta di lapangan, PL-PL dulu itu tetap beroperasi hingga sekarang, itulah yang disebut sebagai calo/mafia.
“SBMI minta disnakertrans harus tegas dan kerjsama dengan pihak lain dan mengajak seluruh perusahaan P3MI yang memiliki ijin resmi cabang harus keberatan dengan keberadaan P3MI yang tidak mengantogi ijin cabang namun bisa buka kantor dan pasang papan nama dan menyebutnya sebagai UP3 dalam UU dan Pergub tidak ada di sebutkan istilah tersebut selain cabang,“jelas Usman.
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2022 Tentang Pendirian Kantor Cabang pada BAB II Pendirian Kantor Cabang Pasal 3
- P3MI yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat wajib mendirikan kantor cabang di Daerah.
- Pendirian kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila P3MI melakukan perekrutan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak untuk dan atas nama kantor pusat P3MI.
Pasal 4
(1) Kantor Cabang P3MI berwenang untuk melakukan:
- penyampaian informasi peluang kerja;
- seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia; dan
- penyelesaian kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja atau setelah bekerja.
(2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan bersama-sama dengan Dinas dan Pengantar Kerja.
Usman menambahkan pada BAB IV Pengawasan Perizinan Berusaha Pasal 12 disnaker melakukan pengawasa, terhadap semua P3MI dan pada BAB V Pengakhiran Dan Pencabutan Izin Kantor Cabang di Pasal 13 dan pasal 14 di jelaskan jika melakukan pelanggaran di cabut ijinnya dan bagi P3MI yang nakal beroprasi tanpa mengantongi ijin Cabang disnaker harus tegas untuk ditutup,

0 Comments