Breaking News

DPW SBMI NTB, Dorong Pemerintah Buat aturan Penanganan Khusus PMI Bermasalah Pelaku Langsung Di tangkap, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mataram, Kamis, 22 Januari 2026-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat Usman, Mendorong pemerintah untuk membuat peraturan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini bertujuan untuk melakukan pendampingan dan pelindungan terhadap pekerja migran dan keluarganya.

Dengan adanya peraturan khusus, diharapkan PMI yang bermasalah dapat terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta mendapatkan akses yang lebih mudah ke layanan perlindungan dan pemulihan. Usman berharap pemerintah dapat mempertimbangkan usulan ini dan segera mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak PMI."katanya

Usman menambahkan agar sejalan dengan  UU TPKS yang bertujuan untuk melindungi PMI tidak menjadi korban kekerasan seksual. Para pelaku bisa langsng di tangkap Dengan adanya peraturan khusus, PMI dapat merasa lebih aman dan terlindungi mulai dari proses hingga ke negara penempatan. Jika ada korban agar perlakuan cara penangan berbeda dengan kasus-kasus lain,

Pekerja migran khusunya perempuan sangat rentan terjadi pelecehan sejak dari pra penempatan hingga di negara penempatan baik pelecehan seksual nonfisik dan fisik Pelecehan seksual atau perbuatan  nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.”ujar Usman

Usman berharap agar perintah butakan peraturan beda dalam penanganan jika ada korban PMI juga semua hak korban pelecehan seksual berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk restitusi dan kompensasi. mengatur terkait pencegahannya, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual, serta koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban.

 

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia