[MATARAM, 8 Desember 2025] – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran
Indonesia (DPW SBMI) Nusa Tenggara Barat, Usman, S.Pd. minta kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB untuk tidak kebut penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia (PMI). Alasan utama usulan ini adalah karena proses revisi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
belum selesai hingga hari ini.
Ketua SBMI NTB, Usman menyampaikan
kekhawatiran bahwa jika Raperda dibuat sebelum revisi UU tersebut selesai,
risiko tidak kesesuaian (misalignment) antara peraturan daerah dan peraturan
nasional akan muncul. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan dalam implementasi
perlindungan PMI di tingkat provinsi dan mengurangi efektivitas upaya
melindungi hak-hak pekerja migran asal NTB.’Katanya
Sampai saat ini, Sambung Usman, Revisi
UU No. 18 Tahun 2017 telah masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas)
Prioritas Tahun 2025 dan belum diselesaikan pembahasannya di Badan Legislasi
(Baleg) DPR RI, kapan di sidang paripurnakan. Dalam poin penting harus diatur
dalam revisi tersebut antara lain perubahan nomenklatur kementerian, penambahan
kategori pekerja migran, perlindunganya, layanan terpadu satu atap, dan
pendampingan hukum bagi PMI.
Selain itu, SBMI NTB juga menekankan
pentingnya untuk lebih banyak menggali data dan informasi mengenai daerah asal
PMI terbanyak di NTB serta masalah-masalah yang sering dihadapi mereka, agar
masukan dan informasi yang dimasukkan dalam Raperda nantinya lebih relevan dan
terarah. Berdasarkan data yang ada, penduduk Lombok mendominasi jumlah PMI asal
NTB, dengan kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat sebagai
daerah asal terbanyak namun juga harus
menggali menggali data dan informasi wilayah pulau sumbawa dan melibatkan, LSM/Ormas, NGO, Pemerhati yang
konsen terhadap PMI, purna PMI dan keluarganya, Purna
PMI dan keluarganya.
Malaysia tetap menjadi negara tujuan
favorit, dengan 70% PMI asal NTB bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Masalah yang sering muncul antara lain penempatan non-prosedural (ilegal),
eksploitasi kerja, kurangnya keterampilan dan pemahaman bahasa asing, serta
kasus deportasi dan kematian yang tidak sedikit. Juga di negara-negara timur
tengah banyak warga NTB bermasalah, tidak digaji, pelecehan, menjadi korban
perdagangan orang.”Jelas Usman,
Ia menyebut NTB merupakan daerah penyumbang PMI terbesar keempat di Indonesia setelah Jawa Tengah sehingga regulasi perlindungan dianggap sangat penting. “Keluarga kita di NTB banyak mengadu nasib ke luar negeri,”Imbuhnya.
Menurut, Usman, Ranperda tersebut menitikberatkan pada penguatan perlindungan, peningkatan edukasi, penataan tata kelola penempatan, serta keberpihakan anggaran bagi keluarga PMI di daerah. “Kita mengiginkan keluarga yang bekerja di luar negeri terlindungi, mulai dari proses keberangkatan sampai kepulangan mereka, Negara harus hadir untuk PMI,” tegasnya.
Usman berharap DPRD Provinsi NTB dapat menunggu lebih dulu proses revisi UU nasional selesai terlebih dahulu, sehingga Raperda yang dibuat nantinya dapat sepenuhnya selaras dan mendukung implementasi kebijakan perlindungan PMI yang lebih komprehensif di tingkat nasional, dan benar-benar berpihak bagi masyarakat yang menjadi PMI asal NTB, “Tutupnya.

0 Comments