Dalam beberapa kasus PMI yang berangkat secara ilegal ini menjadi korban penipuan atau eksploitasi dan korban perdagangan orang, Oleh karena itu, ketua SBMI NTB Usman, Mendesak pemerintah melalui Menteri yang yang baru Kementerian Perlindngan Pekerja Migran Indonesia (Kemenp2mi) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait prosedur menjadi PMI secara masif dan kondusif, terutama di tingkat desa dan komunitas Tidak hanya di level nasional dan kota saja."tegasnya
Indonesia telah memiliki peraturan untuk melindungi PMI yang saat ini masih di revisi belum final UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI namun implementasinya masih kurang. diberharapkan KemenP2MI dapat menjalankan program-program perlindungan PMI secara efektif dan efisien.”kata Usman yang juga menjabat ketua Dewan Pertimbang SBMI tingkat Nasional pada Rabu,“(10/12/2025),
Pemerintah NTB, sambung Usman telah memiliki Peraturan Dearah yang saat ini dalam pembahasan revisi) oleh DPRD Propisi NTB di kabupaten Lombok Timur sudah ada peraturan daerah (perda) dan bahkan sudah memiliki peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberdayaan perlindungan pekerja migran, juga kabupaten lombok barat namun implementasinya hampir tidak dilaksanakan.”ujarnya
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur yang benar dan menghindari risiko menjadi korban penipuan atau eksploitasi, kemenP2MI, Kemenaker, di daerah melalui Disnaker dan instansi terkait harus melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif dan kondusif terkait prosedur menjadi PMI yang benar,
Mulai dari hulu sambungnya yaitu, Tingkat RT, Dusun (lingkungan), dan Desa kerjasama NGO, Ormas/LSM/Pemerhati PMI, lembaga pendidikan, APH, toga/toma, pemuda, mahasiswa, dan lembaga setempat, Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya migrasi yang aman dan legal.”tutup Usman,

0 Comments