Breaking News

SBMI Lotim Hearing Dengan Disnaker. BKAD, Bappeda, Dewan Minta Eksekutif Siapkan Anggaran Sosialisasi Perda Perlindungan PMI di Lombok Timur

Lombok Timur, NTB-Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur H. Muhammad Holdi mendesak pihak eksekutif untuk melakukan sosialisasi secara massif terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Peraturan Bupati Nomor 79 tahun 2024 tentang pemberdayaan sosial ekonomi dan pelindungan pekerja migran indonesia dan keluarganya di Kabupaten Lombok Timur.

‎Hal itu ditegaskannya dalam hearing bersama SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) NTB, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD). Selasa, (07/10/2025). 

‎Menurutnya, salah satu penyebab masih tingginya kasus PMI ilegal di Lombok Timur ialah karena  minimnya pengetahuan masyarakat terkait  mekanisme yang benar sehingga banyak yang terjerumus menjadi PMI Ilegal, di samping masih banyaknya oknum tekong yang memberikan janji-jani manis kepada masyarakat meskipun melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. 

"Jangan terus menerus terjadi masalah seperti ini kita diamkan karena mereka tidak bisa terlindungi karena berangkatnya ilegal, kalau dia ilegal itu memang tidak bisa dalam hearing. 

Senada dengan itu, Ketua SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) NTB, Usman menilai hingga saat ini perda dan perbub yang sudah disahkan tersebut belum dijalankan secara maksimal di lapangan. Akibatnya, banyak masyarakat, bahkan perangkat desa dan kelurahan, tidak memahami adanya regulasi perlindungan PMI di Kabupaten Lombok Timur. dijalankan secara maksimal di lapangan. Akibatnya, banyak masyarakat, bahkan perangkat desa dan ke

“Jangankan masyarakat, kepala desa dan kepala wilayah pun banyak yang tidak tahu soal perda dan perbup yang sudah ada. Di sebabkan mereka tidak pernah dilibatkan atau disosialisasikan,” ungkapnya.

Menurut Usman, kondisi ini membuat calon PMI lebih rentan terjebak dalam praktik ilegal yang dimainkan oleh oknum tekong atau calo tenaga kerja. Mereka kerap lebih cepat masuk ke desa-desa untuk mengiming-imingi masyarakat dengan jalan pintas keberangkatan ke luar negeri. 

“Banyak pekerja migran kita yang akhirnya jadi korban perdagangan manusia. Ada yang meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar di luar daerah, sebagaimana kasus keluarga yang baru saja kami dampingi,” jelasnya.

SBMI mencatat Lombok Timur merupakan satu-satunya kabupaten di NTB yang telah memiliki produk hukum khusus mengenai pemberdayaan sosial ekonomi dan perlindungan PMI. Namun, regulasi tersebut belum dioptimalkan. 

“Seharusnya desa bisa menjadikan perda dan perbub ini dasar untuk membuat peraturan desa (perdes), sehingga ada jaminan perlindungan dari bawah. Tapi karena tidak pernah disosialisasikan, perangkat desa tidak punya pemahaman,”tambah Usman.

Dalam hearing tersebut, SBMI juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban PMI ilegal, termasuk mendorong penegakan hukum terhadap oknum tekong yang terlibat.

“Kami bersama para advokat/pengacara yang bergabung di SBMI siap mendampingi proses hukum sampai tuntas, karena kasus-kasus seperti ini tidak boleh terus berulang,”pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Anggaran BPKAD Lombok Timur Mufachir, juga dari Bappeda yang hadir dalam hearing tersebut berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan, agar nantinya, Sosialisasi Perda dan Perbub perberdayaan sosial ekonomi dan Perlindungan PMI dimasukan dalam Anggaran pada tahun 2026.

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia