Breaking News

Jauh dari Tuntutan JPU. Usman Ketua DP SBMI Kecewa Dengan Vonis Kasus Perekrut PT NSP di Malang

Mataram NTB. 13 September 2025-Sidang kasus penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memasuki agenda putusan, Rabu (10/9/2025) lalu 

Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim Kun Triharyanto menjatuhkan vonis cukup jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk terdakwa Hermin Naning Rahayu, divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Dian Permana dan Alti Baiquniati masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU Kejari Kota Malang, Moh. Heriyanto menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Meski pasalnya sama dengan tuntutan, tetapi hukumannya sangat jauh sekali.

"Sikap kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Meski pasalnya sama, tetapi untuk hukumannya jauh dari tuntutan kami," ujarnya 

Sebagai informasi pada sebelumnya JPU menuntut dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pada saat terdakwa Hermin dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, sedangkan terdakwa Dian dan Alti dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Sementara itu, pengacara para terdakwa, Zainul Arifin menyebut putusan itu masih menimbulkan kekecewaan.

Dengan putusan ini, majelis hakim telah melihat secara obyektif dan beban tanggung jawab dilimpahkan kepada perusahaan pusat, bukan hanya perorangan. Restitusi juga tidak dibebankan ke klien kami, sehingga kami juga pikir-pikir dengan putusan ini," jelasnya.

Di sisi lain, putusan ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Karena vonis tersebut jauh dari rasa keadilan dan gagal memberikan efek jera terhadap para pelaku. 

Ketua Dewan Pertimbangan SBMI, Usman.S.pd mengungkapkan telah di ungkapkan fakta-fakta di persidangan dengan jelas menunjukkan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami sangat kecewa dan putusan ini jauh dari tuntutan JPU. Dan kasus ini hanya dilihat dari pelanggaran prosedural penempatan, bukan sebagai kejahatan perdagangan orang," terang Usman 

Pihaknya juga menyoroti tidak adanya pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban, yang sama sekali tidak disinggung dalam putusan.

Uaman juga selaku Ketua SBMI NTB menambahkan hak restitusi korban tidak muncul sama sekali. Ini membuktikan bahwa proses persidangan tidak mengarah sama sekali pada keadilan korban," tandasnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia