Breaking News

4 Orang PMI Asal Dompu di Dubai Viral Vidionya, Menghubungi SBMI Lombok Tengah-NTB Meminta Bantuan Gubernur NTB Di Pulangkan

 
Mataram,23 September 2025, Empat Orang Pekerja Migran Indonesia asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, meminta bantuan Gubernur NTB untuk dipulangkan ke kampung halamannya. Berdasarkan vidio yang beredar, empat orang pekerja migran tersebut yaitu Nurhidayati. Susi Susanti. Dian Dita dan Aulia Rizki.

Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab (UEA) oleh salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia inisial PT SIK yang berdomisili di Jakarta. Namun, setelah tiba di Dubai, mereka dipaksa bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT), bukan sebagai cleaning service seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Saleh Hambali, Ketua SBMI Lombok Tengah, menyatakan bahwa awalnya ia dihubungi oleh pekerja migran asal Dompu meminta bantuan untuk dipulangkan. Kemudian, dia berkoordinasi dengan Usman, Ketua SBMI NTB, untuk membantu 4 orang pekerja migran tersebut, yaitu: Nurhidayati. Susi Susanti. Dian Dita dan Aulia Rizki yang beredar vidionya di medsos.”katanya. 

Saleh meminta perhatian pemerintah untuk membantu pekerja migran yang mengalami kesulitan di luar negeri. Gubernur NTB diharapkan turun tangan agar segera membantu memulangkan pekerja migran tersebut ke kampung halamannya dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada mereka.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi NTB dapat segera memfasilitasi pemulangan para pekerja migran tersebut dan meningkatkan upaya perlindungan bagi mereka di masa mendatang. Jangan hanya bicara lewat media saja masyarakat ingin bukti nyata kerjanya.”tegas saleh


Menanggapi kondisi ini, Usman, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat, mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian serius dan bantuan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghadapi kesulitan di luar negeri (Dubai).

Usman mengaskan kasus penipuan yang menjanjikan pekerjaan cleaning service tetapi dijadikan PRT (Pekerja Rumah Tangga) masuk dalam kategori perdagangan orang, terutama jika mereka tidak diberi kebebasan bergerak, Tidak diberi upah dan dipaksa bekerja di luar perjanjian.

"Juga Usman minta Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) agar lebih baik dan cepat dalam penanganan PMI juga bagi P3MI yang melanggar di tindak tegas, mencabut ijinya dan di proses hukum sesuai dengan UU yang berlaku. 

SBMI Dompu masih mengumpulkan semua informasi dan bukti dari keluarganya untuk di tindaklanjuti nanti bersama-sama mendampingi keluarganya untuk di laporka ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia