LOMBOK TIMUR - Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB) gelar kegiatan sosialisasi dan diskusi dengan tema "Menjadi Pekerja Migran yang Benar". Kegiatan itu dilakukan di, gedung PLUT Lombok Timur, Kamis 21 Agustus 2025.
SBMI NTB bersama Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (P3MI) dengan jumlah peserta 114 orang dari P3MI, CPMI, Kepala desa
dan lurah, LSM/Omas Pemerhati PMI, DPD KNPI, Ketua OKP/Mahasiswa dan Karangtaruna.
“Kegiatan tersebut di hadiri oleh Sekretaris daerah Lombok Timur, Gubernur NTB,
di wakili oleh Kepala BLK NTB, Kepala BP2MI NTB, Kepala Disnakertransmigrasi
Lombok Timur, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Kepala Dinas PMD
Lombok Timur, Kepala Dinas Koprasi dan UMKM Lombok Timur, Polres Lombok Timur dan
sebelas kepala cabang P3MI, 4 Kelurahan dan 10 Kepala Desa Lombok Timur,
“Dalam kegiatan tersebut SBMI NTB memberikan penghargaan kepada Polres Lombok Timur telah sukses melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO) di lombok timur dan penghargaan kepada para pengacara, Eko Rahadi, SH, Sulhan SH, Yustia Mukmin, SH dan Haeruman Sahroni, SH, M,HI yang telah berjuang bersama SBMI membela pekerja migran dan keluarganya
Ketua SBMI NTB, Usman mengatakan, kegiatan sosialisasi dan diskusi degan mengangkat tema menjadi pekerja migran yang benar tujuannya desa dan kelurahan yang hadir dapat mengetahui 11 P3MI jalin kerjasama jika warganya ingin bekerja ke luar negeri pihak desa dan lurah bisa menunjukan P3MI tersebut dan mendorong desa dan kelurahan agar memiliki peraturan desa (Perdes) untuk sama-sama melindungi PMI di desa setempat. Apalagi, kata dia, Lombok Timur sudah memiliki Perda dan Perbup Perlindungan PMI.
"Masyarakat kita, sejak mendaftar di perusahaan dan diberikan rekomendasi oleh kelurahan maupun desa. sudah masuk kewajiban mereka melindungi rakyatnya," ujar Usman
“Para calon pekerja migran Indonesia (CPMI, PMI) agar mengetahui apa syarat, dan hak-hak serta apa yang menjadi kewajiban, juga bagi Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) memiliki kewajiban bertanggungjawab melindungi terhadap PMI sejak di daftar sebabagi calon pekerja migran,
Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa kegiatan ini, bagian dari cara pihaknya membantu pemerintahan Smart. supaya benar-benar Smart melakukan perlindungan terhadap seluruh masyarakat, baik yang menjadi pekerja migran ke luar negeri maupun di dalam negri.
Sementara itu, Sekretari Daerah (Sekda) Juaini Taofik, mewakili Bupati Lombok Timur memberikan apresiasi kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang sukses menggelara sosialisasi dengan melibatkan semu pihak.
"Kita apresiasi salah satu NGO yang fokus kepada isu-isu pekerja migran, yakni SBMI yang hari ini mengajak banyak pihak, P3MI, calon pekerja migran, pemerintah Provinsi, kabupaten, kepala desa dan aktivis, karena memang masalah PMI ini baru bisa kita selesaikan kalau kita berkolaborasi," ujarnya.
Juaini Taofik mengatakan, Kabupaten Lombok Timur sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur nomor 79 tahun 2024 mengatur tentang Pemberdayaan Sosial Ekonomi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.
"Kalau itu (Aturan) tidak kita laksanakan, lalu tidak kita guyup gotong royong maka itu hanya sekedar mimpi," ujarnya
Sekda Lombok Timur yang akrab disapa Kak Ofik itu mengungkapkan, beberapa desa sudah mulai fokus melatih pemudanya yang siap menjadi calon pekerja migran. "Itu juga penting, tapi jauh lebih penting itu melindungi dengan bersama-sama kita mensosialisasikan, mengkampanyekan stop menjadi PMI yang unprosedural, berangkatlah menjadi pekerja migran Indonesia yang prosedural," tukasnya.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Nusa Tenggara Barat (BP2MI NTB), Kepala Cabang BPJS Ketenagkerjaan Lombok Timur, Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, Polres Lombok Timur sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi dan diskusi "Menjadi PMI Yang Benar"
Juga tandatangan bersama Pemda Lombok Timur, BPJS Ketengakerjaan, Disnakertrans, P3MI, Pemerintah Desa dan kelurahan bersepakat melakukan pencegahan PMI Non Prosudural menjadi PMI yang benar, pemberdayaan dan pelindungan terhadap PMI dan keluarganya mulai dari tingkat desa/kelurahan.

.jpeg)
.jpeg)
0 Comments