Breaking News

Pajak PBB-P2 Lotim Tidak Naik. Sebaliknya Turun dan Geratis bagi Rakyat Miskin, Kata Kepala Bapenda Lotim

 
Selong- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin tegas mengatakan bahwa besaran nilai Pajak Bumi Bangunan (PBB) Lotim 2025 tidak pernah naik 1000 %.

"Saat ini kami sedang menggerakkan tim Opjar ke 21 kecamatan di Lombok Timur dengan mengemban dua tugas pokok yaitu penyesuaian guna merapikan data dan penagihan tonggakan pajak PBB-P2," jelas Muksin saat di konfirmasi di kantornya pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Lanjut Muksin atas dasar temuan BPK terkait tonggakan pajak Lotim yang mencapai 55 miliar dari 2014 yang lalu, "karena ini peritah BPK yang harus kami jalankan yang menjadi dasar kami melakukan penyesuaian.

"BPK menemukan tonggakan pajak PBB-P2 Lombok Timur dari sejak tahun 2014 sampai tahun 2024 sebesar 55 miliar, dengan temuan tersebut  harus berupaya melakukan penagihan,"ungkap Muksin.

Jika tidak di tindaklanjuti, maka akan ada beberapa konsekuensi yang akan di terima Lombok Timur, "konsekuensinya seperti WTP, begitu juga dengan insentif DAK, tidak lagi memiliki hak itu," ujarnya

Dari pergerakan tim Opjar di 21 kecamatan di Lotim, akhirnya bisa melakukan penyesuaian data masyarakat melalui SPPT masing, begitu juga dengan yang membayar pajak.”katanya.

"Opjar sudah bias membantu melaksanakan tugasnya pembenahan untuk penyuaian data di lapangan dan di kantor juga sudah berhasil menagih kurang lebih 2 miliar yang dimana nantinya uang itu akan kembali lagi ke rakyat demi kemajuan daerah,

Pimpinan yang sekarang malah menurunkan pajak dan menghapus denda pajak bahkan menggeratiskan bayar pajak bagi masyarakat miskin," tutupnya.


0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia