Lombok Timur - Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) gelar kegiatan sosialisasi dan diskusi dengan tema "Menjadi Pekerja Migran yang Benar".Bertempat di, gedung PLUT Lombok Timur Propinsi Nusa Tengara Barat, Kamis 21 Agustus 2025.
Kegiatan ini, di hadiri oleh Sekretaris daerah Lombok Timur, Gubernur NTB, di wakili oleh Kepala BLK NTB, Kepala BP2MI NTB, Kepala Disnakertransmigrasi Lombok Timur, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Kepala Dinas Koprasi dan UMKM Lombok Timur, Polres Lombok Timur dan sebelas kepala cabang P3MI, 4 Kelurahan dan 10 Kepala Desa Lombok Timur,
Usman Ketua SBMI NTB, menyampaikan kegiatan ia menghadirkan sebanyak 114 orang dari unsur Calon Pekerja Migran, 10 Kepala desa dan 4 lurah, LSM/ORMAS Pemerhati PMI, DPD KNPI, Ketua OKP/Mahasiswa dan Karangtaruna,.”katanya
Kegiatan sosialisasi dan Diskusi dengan mengusung tema “Menjadi Pekerja Migran Yang Benar” tujuannya mendorong desa dan kelurahan agar memiliki peraturan desa (Perdes) untuk sama-sama melindungi PMI di desa setempat. Apalagi, kata dia, Lombok Timur sudah memiliki Perda dan Perbup Perlindungan PMI. Karena kepala desa dan lurah berkewajiban melindungi warganya.
Kepala desa dan lurah sebelum memberikan rekomendasi lebih dulu harus mengetahui keabsahan P3MI dan berdomisili agar tidak terjebak dengan P3MI yang tidak syah,
Usman menambahkan Desa dan lurah dapat menjalin kerjasama dengan 11 P3MI yang bersama gelar kegiatan ini karena P3MI ini resmi dan sudah di seleksi oleh Disnakertransmigrasi Lombok timur berdomisili di wilayah Nusa Tenggara Barat dan buka cabang di Lombok Timur, dapat mempermudah koordinasi jika ada permasalahan warganya yang menjadi PMI,”ujarnya
Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa kegiatan ini, bagian dari cara pihaknya membantu pemerintahan Smart. supaya benar-benar Smart melakukan perlindungan terhadap seluruh masyarakat, baik yang menjadi pekerja migran maupun di dalam negri.
Ditempat yang sama sambutan gubernur yang di wakili oleh kepala BLK Propinsi NTB menyampaikan apresiasi dengan kegiatan yang di gelar hari ini oleh SBMI NTB, Disnaker lotim, BPJS Ketenagakerjaan Lotim dan P3MI,’
Kepala BLK kegiatan ini sangat bagus masyarakat yang akan ke luar negeri menjadi PMI dapat mengetahui P3MI yang syah dan memiliki Job, dapat memahami apa yang harus di siapkan hak-haknya dan kewajibanya mendapat perlindungan dan mendapat pelindungan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai PMI.
Kepala Disnaker Lotim, Muhammad Hairi, S.AP. M.SI dalam sambutanya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga kegiatan yang di gelar hari ini bisa terlaksana dengan baik.“katanya
Hairi, mengatakan kegiatan sosialisasi dan diskusi dilaksanakan bersama SBMI, BPJS Ketenagkerjaan dan BP3MI memberikan informasi P3MI yang syah dan pelindungan bagi PMI sejak mulai menjadi calon PMI sampai ke negara tujuan, pelindungan mulai dari tingkat desa dan kelurahan,
“Kepala desa dan lurah yang hadir hari ini kita dorong untuk membuat peraturan desa/kelurahan agar benar-benar warganya terlindungi sejak mendaftar menjadi calon PMI sampai negara penempatan dan purna, di samping itu juga mendapatkan jaminan perlindungan melalui BPJS Ketenagkerjaan, “ujar hairi
Sementara itu, Sekretari Daerah (Sekda) Juaini Taofik, mewakili Bupati Lombok Timur memberikan apresiasi kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang sukses menggelara sosialisasi dengan melibatkan semu pihak.
"Kita apresiasi salah satu NGO yang fokus kepada isu-isu pekerja migran, yakni SBMI yang hari ini mengajak banyak pihak, P3MI, calon pekerja migran, pemerintah Provinsi, kabupaten, kepala desa dan aktivis, karena memang masalah PMI ini baru bisa kita selesaikan kalau kita berkolaborasi," ujarnya.
Juaini Taofik mengatakan, Kabupaten Lombok Timur sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur nomor 79 tahun 2024 mengatur tentang Pemberdayaan Sosial Ekonomi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.
"Kalau itu (Aturan) tidak kita laksanakan, lalu tidak kita guyup gotong royong maka itu hanya sekedar mimpi," ujarnya
Sekda Lombok Timur yang akrab
disapa Kak Ofik itu mengungkapkan, beberapa desa sudah mulai fokus melatih
pemudanya yang siap menjadi calon pekerja migran. "Itu juga penting, tapi
jauh lebih penting itu melindungi dengan bersama-sama kita mensosialisasikan,
mengkampanyekan stop menjadi PMI yang unprosedural, berangkatlah menjadi
pekerja migran Indonesia yang prosedural," tukasnya
Kepala
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Nusa Tenggara Barat (BP2MI
NTB), Kepala Cabang BPJS Ketenagkerjaan Lombok Timur, Kepala Dinas PMD Lombok
Timur, Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, Polres Lombok Timur sebagai
narasumber.
Kegiatan tersebut dibarengi
dengan penandatangan kesepakatan bersama melindungi PMI dan keluarganya mulai
dari tingkat desa/kelurahan dan pemberian penghargaan kepada Polres dan
Pengacara SBMI Lombok Timur.*

0 Comments