Breaking News

Ratusan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia Menyatakan Sikap, Terkait Oknum Aparat Melakukan Kekerasan,?

Jakarta, 3 Agustus 2025 – Masih dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Greenpeace Indonesia dan Human Rights Working Group (HRWG) dengan dukungan sekitar 100 perwakilan organisasi masyarakat sipil dari berbagai elemen gerakan di Indonesia, pagi ini di area Car Free Day (CFD), Bundaran HI, Jakarta, menggelar kegiatan jalan sehat sekaligus seruan pernyataan sikap bersama untuk merespon tindakan represif kepolisian dalam pengamanan aksi hari anti Perdagangan Orang di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada tanggal 1 Agustus 2025 lalu.

Usut dan Tindak Tegas Aparat yang Melakukan Kekerasan, Reformasi Kepolisian!

Situasi darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia terus terjadi. Kondisi tersebut menunjukkan kegagalan kronis menahun pemerintah termasuk aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penanganan TPPO selama ini. Laporan advokasi kasus TPPO yang diluncurkan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada tanggal 30 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Sedunia, mengungkap realita betapa sulitnya mendapatkan kepastian pemulihan dan keadilan hukum bagi korban TPPO. 

SBMI juga mencatat sedikitnya 25 Laporan Polisi dan Aduan Masyarakat kasus perdagangan orang terhadap buruh migran tahun 2014 hingga 2025 belum menunjukkan perkembangan penanganan yang berarti. Di saat yang sama, hak restitusi yang telah diputus oleh pelbagai pengadilan senilai lebih dari Rp 5,6 miliar tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan.

Oleh karena itu, masih dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Anti Perdagangan Orang tahun 2025, sejumlah aktivis dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Greenpeace Indonesia, dan Sumatera Environmental Initiative (SEI) bersama sejumlah penyintas korban perdagangan orang buruh migran Indonesia sektor darat dan laut melakukan Aksi Damai pada tanggal 1 Agustus 2025. Aksi Damai tersebut dilakukan di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) guna mendesak pemerintah memberantas kejahatan perdagangan orang yang terstruktur, sistematis dan terorganisir. 

Hanya saja, pihak kepolisian yang seharusnya bertugas melakukan pengamanan unjuk rasa masyarakat secara terukur sesuai prosedur agar berjalan kondusif, malah melakukan provokasi aktif dan tindakan kekerasan, terutama kekerasan verbal dan fisik terhadap massa aksi yang merendahkan Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk meremehkan dan melecehkan hak warga negara untuk melakukan unjuk rasa secara damai. Sejumlah aktivis yang menjadi saksi mata sekaligus menjadi korban kekerasan dari pihak kepolisian menilai tindakan provokasi tersebut, patut dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan untuk kembali terjadi berulang-ulang, sehingga harus diusut dan ditindak dengan serius pula.

Mirisnya dalam barisan massa aksi terdiri banyak aktivis perempuan dan beberapa Penyintas Perdagangan Orang Perempuan mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh kepolisian yang keseluruhannya adalah laki-laki. Hal ini sangatlah jelas bahwa kepolisian telah melanggar Peraturan Kepolisian-nya sendiri terkait dengan pengamanan aksi yang menjunjung tinggi HAM terutama bagi Perempuan.

Berbagai pola provokasi dan tren tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama ini dalam penanganan sejumlah unjuk rasa masyarakat juga menunjukkan watak dan wajah rezim kekuasaan untuk semakin membungkam suara masyarakat sipil, melemahkan pergerakan demokrasi Indonesia dan merendahkan nilai dan prinsip penegakan HAM di Indonesia.

Atas peristiwa tindakan kekerasan aparat kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa damai masyarakat sipil dalam memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia di depan Kantor Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2025 lalu, kami perwakilan dari berbagai lini masyarakat sipil di seluruh Indonesia menyatakan sikap berikut:

  1. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO menindak tegas para personilnya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal terutama terhadap massa aksi perempuan dalam memperingati Hari Anti Perdagangan orang Sedunia;
  2. Mendesak Irwasum Polri untuk mengadili kode etik personel Kepolisian yang terlibat melakukan pelecehan fisik dan verbal dalam pengamanan aksi terkait Peringatan Hari Anti  Perdagangan Orang Sedunia tersebut;
  3. Mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk turut mengusut tuntas peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi;
  4. Mendesak Kompolnas untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan tuntas terhadap perilaku kekerasan aparat kepolisian selama ini dalam melakukan pengamanan berbagai unjuk rasa masyarakat sipil;
  5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi peran dan fungsi gugus tugas TPPO yang dimandatkan oleh Perpres 49/2023;
  6. Mendesak jaminan perlindungan bagi pembela Hak Asasi Manusia, termasuk hak buruh migran dalam kerja-kerja advokasinya dengan mendorong kebijakan anti SLAPP; dan
  7. Menyerukan konsolidasi nasional masyarakat sipil untuk mendesak kinerja Pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas TPPO, termasuk melakukan persiapan aksi Nasional di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hari Buruh Migran Sedunia pada Desember 2025.
Perwakilan masyarakat sipil Indonesia yang mendukung pernyataan sikap bersama ini, antara lain:
  1. Aceh Wetland Forum (AWF)
  2. Aksi! for Gender, Social and Ecological Justice 
  3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  4. Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Hutan dan Masyarakat Adat (AMPERAMADA) Papua
  5. Auriga Nusantara
  6. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (BEM FH USK)
  7. Balang Institute
  8. BUMINU SARBUMUSI
  9. DFW Indonesia
  10. Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON)
  11. Flower Aceh
  12. Greenpeace Indonesia
  13. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (GMNI FH USU)
  14. Human Rights Working Group (HRWG)
  15. IMPARSIAL
  16. Jaga Pengasuhan (Jaringan Perempuan untuk Negara Peduli Pengasuhan)
  17. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
  18. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)
  19. Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI)
  20. Kidung, Subang
  21. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  22. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  23. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara
  24. Komunitas Mahasiswa Peduli Alam Papua (KOMPAP)
  25. Kowaki Tanah Papua
  26. Lab Demokrasi
  27. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh
  28. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
  29. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
  30. Lembaga Bantuan Hukum Medan
  31. Lembaga Bantuan Hukum Semarang
  32. Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua
  33. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  34. Persatuan Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (PERMATA FH USU)
  35. Papua Forest Watch (PFW)
  36. Pemerintahan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Aceh (PEMA UNMUHA)
  37. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
  38. Perkumpulan DAMAR Lampung
  39. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
  40. Pimpinan Wilayah Aisyiyah Aceh
  41. Satya Bumi
  42. Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)
  43. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), mewakili 113 DPD/KEL, 17 DPK, 49 DPC, 9 DPW, dan 7 DPLN
  44. Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM Indonesia)
  45. Solidaritas Perempuan 
  46. Sumatera Environmental Initiative (SEI)
  47. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – WALHI PAPUA
  48. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  49. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
  50. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
  51. Yayasan Pulih Aceh
  52. Eksekutif Nasional WALHI
  53. HMI Cabang Malang
  54. Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (FSB. KAMIPARHO)
  55. Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI)
  56. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) 
  57. Samudera Surabaya Law Firm
  58. Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh
  59. Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) FH USU
  60. Emancipate Indonesia
  61. Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat
  62. Kantor Advokat Bung Taufik & Partners
  63. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Malang
  64. Perempuan Hari Ini
  65. Power Hub Girl 
  66. SALAM Institute
  67. Samudera Surabaya Law Firm
  68. Jaringan Buruh Migran (JBM)
  69. The Institute for Ecosoc Rights
  70. Asosiasi LBH APIK Indonesia
  71. Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh
  72. KontraS Aceh
  73. Serantau Malaysia
  74. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) – MJH
  75. LBH APIK Jakarta
  76. Migrant CARE
  77. Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA)
  78. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
  79. Aksi Kamisan Medan
  80. Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)
  81. Trend Asia
  82. Indonesia Hapus Femisida
  83. Youth Activism Rumah Cemara
  84. Jangkar Karat Indonesia
  85. Perkumpulan Panah Papua
  86. Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI)
  87. Dike Nomia (Ermelina Singereta, Advokat)
  88. Perkumpulan Mitra Wacana
  89. Serikat Buruh Migran dan Informal Indonesia (SEBUMI)
  90. The Civil Society Coalition against Transnational Organized Crime (CATOC-Koalisi)
  91. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman)
  92. Jala PRT
  93. Koalisi Buruh Migran Berdaulat
  94. Sembada Bersama
  95. Yayasan Kurawal

 



0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia