Lombok Barat-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC
SBMI) Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat. Tuan Guru Haji Majhur. M. Pd.
Mengajak semua pengurus untuk menyampaikan informasi terhadap banyaknya Oknum
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Abal-abal, Lembaga Kursus
dan Pelatihan (LKP) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Nakal. Katanya di Kediri
Lombok Barat."Jum'at. 20 Juni 2025.
Tgh Majhur. Mengatakan ada oknum yang memasang plank Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tidak memiliki ijin untuk merekrut calon Pekerja Migran dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah lembaga pendidikan nonformal yang memberikan pelatihan keterampilan Padahal LKP lebih fleksibel dengan berbagai jenis kursus namun di sebalik nya imin-imin peserta didiknya bisa ke luar negeri., sedangkan LPK lebih terstruktur dan difokuskan pada persiapan tenaga kerja namun beroprasi walau tidak memiliki ijin"katanya
LKP dan LPK sama-sama memiliki peran penting dalam pengembangan sumber daya manusia. LKP memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan keterampilan yang beragam, sementara LPK mempersiapkan tenaga kerja dengan keterampilan yang spesifik dan relevan dengan dunia kerja."beber. Tgh. Majhur.
Namun penting harus diketahui LKP hanya kursus bukan sebaliknya iming -iming bisa mengirim calon pekerjaan migran dan LPK baru punya legalitas Administrasi Hukum (akte notaris), dan belum memiliki ijin dari Dirjen Binalatas Kemenaker RI namanya tidak terdaftar dalam Sending Organization. Jumlah SO jelas salah. Saat ini jumlah LPL yang memiliki SO sebanyak 471.agar tidak menjadi korban silahkan bisa di cek melalui https://binalattas.kemnaker.go.id
Tgh Majhur menambahkan LPK Wajib memiliki ijin usaha dari Dirjen Binalatas, sesuai Permenaker 8/2008 Tentang Tata Cara Perijinan dan Penyelenggaraan Pemagangan ke Luar Negeri. Itupun harus bisa membuktikan memilki Job. Jika ada P3MI dan LPK merekrut dan menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan meminta biaya dari pesertanya jelas itu ilegal.
Para oknum LKP, LPK dan P3MI wajib kembalikan biaya yang telah di keluarkan oleh pesertanya, jika tidak di kembalikan peserta laporkan ranah penipuan dan eksploitasi sebagaimana diatur dalam undang -undang no 7 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara itu Ketua SBMI NTB Usman. S. Pd. mengatakan apa yang di sampaikan oleh ketua SBMI Lombok Barat Tgh. Majhur memang benar banyak para oknum berkedok memiliki ijin LPK/LPK dan memiliki PT padahal tidak terdaftar dan abal-abal atau illegal,
Usman berharap pemerintah harus
tegas dan melakukan pengawasan terhadap oknum LKP.LKP dan Oknum P3MI (PT) ini jangan menunggu masyarakat yng berniat
ingin mencari kerja ke luar negeri menjadi PMI malah jadi korban, dan menghimbau masyarakat harus hati-hati agar tidak menjadi korban.
0 Comments