Lombok Timur NTB-Serikat Buruh Migran
Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat mendukung DPRD Propinsi Nusa Tenggara
Barat mulai dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena Perda yang ada tidak sesuai dengan UU
perlindungan PMI,“kata Usman, S.Pd Ketua SBMI NTB, Rabu,25/6/25.
Menurut Usman karena perda
no,1 tahun 2016 tentang perlindungan TKI tidak sesuai dengan sebutan TKI
menurut undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia (P2MI) namun masih dalam revisi ditingkat nasional belum final hingga
sekarang.
Pengacara SBMI NTB, Eko
Rahadi, SH. Sulhan, SH dan Hairuman Sahroni, SH,
M.HI
mengatakan dalam Raperda perlindungan PMI untuk meningkatkan perlindungan bagi
para PMI di tengah dinamika kebutuhan dan tantangan yang terus berkembang, baik
di dalam negeri maupun di negara tujuan.
Eko Rahadi, SH. Sulhan,
SH dan Hairuman Sahroni,SH,M.HI menegaskan bahwa
perubahan perda diperlukan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi
PMI asal NTB saat bekerja di luar negeri. Pentingnya revisi Perda sesuai yang
menjadi urgensi, Masyarakat yang akan berkerja di luar negeri sebagai langkah
strategis untuk mengikuti dalam memperkuat sistem perlindungan PMI secara
menyeluruh dalam melindungi mulai sejak proses direkrut hingga pemulangan,
sejalan dengan prinsip maqashid syariah yang meliputi perlindungan agama, jiwa,
akal, keturunan, dan kepemilikan sumber daya material.”jelasnya
Berharap kepada Panitia
Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membahas
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia (PMI) asal NTB, menunggu revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang
perlindungan PMI selesai,
“Dalam Raperda tersebut dapat
memuat tentang pengembangan sistem pengawasan yang menyeluruh di seluruh
tahapan migrasi, mulai dari rekrutmen hingga pemulangan.“Pengawasan ketat
terhadap perusahaan penempatan PMI menjadi komponen penting, di samping
pengembangan bantuan hukum yang efektif untuk mengatasi kompleksitas tantangan
hukum yang dihadapi PMI,”Jelas Eko Rahadi, SH. Sulhan, SH dan Hairuman Sahroni, SH, M.HI.
Perlindungan jiwa dan
harta adalah prinsip dasar yang harus diutamakan. Raperda NTB nantinya dapat
menghilangkan bahaya yang dialami PMI, termasuk eksploitasi, ketiadaan dokumen,
dan kondisi yang menyebabkan PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO).”tutup mereka
0 Comments