Breaking News

Pengacara SBMI NTB, Mendukung DPRD NTB Bahas Raperda Perlindungan PMI Sebelum Difinalkan, Tunggu Revisi UU No,18/17 Selesai Jadi Acuan.

Lombok Timur NTB-Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat mendukung DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat mulai dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena Perda yang ada tidak sesuai dengan UU perlindungan PMI,“kata Usman, S.Pd Ketua SBMI NTB, Rabu,25/6/25. 

Menurut Usman karena perda no,1 tahun 2016 tentang perlindungan TKI tidak sesuai dengan sebutan TKI menurut undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) namun masih dalam revisi ditingkat nasional belum final hingga sekarang.

Pengacara SBMI NTB, Eko Rahadi, SH. Sulhan, SH dan Hairuman Sahroni, SH, M.HI mengatakan dalam Raperda perlindungan PMI untuk meningkatkan perlindungan bagi para PMI di tengah dinamika kebutuhan dan tantangan yang terus berkembang, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.

Eko Rahadi, SH. Sulhan, SH dan Hairuman Sahroni,SH,M.HI menegaskan bahwa perubahan perda diperlukan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI asal NTB saat bekerja di luar negeri. Pentingnya revisi Perda sesuai yang menjadi urgensi, Masyarakat yang akan berkerja di luar negeri sebagai langkah strategis untuk mengikuti dalam memperkuat sistem perlindungan PMI secara menyeluruh dalam melindungi mulai sejak proses direkrut hingga pemulangan, sejalan dengan prinsip maqashid syariah yang meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan kepemilikan sumber daya material.”jelasnya

Berharap kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB,  menunggu revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI selesai,

“Dalam Raperda tersebut dapat memuat tentang pengembangan sistem pengawasan yang menyeluruh di seluruh tahapan migrasi, mulai dari rekrutmen hingga pemulangan.“Pengawasan ketat terhadap perusahaan penempatan PMI menjadi komponen penting, di samping pengembangan bantuan hukum yang efektif untuk mengatasi kompleksitas tantangan hukum yang dihadapi PMI,”Jelas Eko Rahadi, SH. Sulhan, SH dan Hairuman Sahroni, SH, M.HI.

Perlindungan jiwa dan harta adalah prinsip dasar yang harus diutamakan. Raperda NTB nantinya dapat menghilangkan bahaya yang dialami PMI, termasuk eksploitasi, ketiadaan dokumen, dan kondisi yang menyebabkan PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).”tutup mereka

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia