Breaking News

Mengenali Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Ini Kata Khairil Mahasiswa UGR/Ketua SBMI Lombok Timur.

Selong-TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ini merupakan kasus yang tak jarang terjadi di Indonesia. Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 kata ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat, Moh Khairil Akbar, Jum’at. 27 Juni 2025.

Moh, Khairil  Akbar, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur mengajak kita semua untuk dapat memahami lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang,

Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) ini. Yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kasus perdagangan orang.
”ungkap Khairil

Khairil seorang Mahasiswa di Universitas Gunung Rinjani (UGR) Lombok Timur, Jurusan Hukum. Jadi Ketua SBMI Lombok Timur menjelaskan Dalam UU Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,

Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi."jelasnya

Khairil menambahkan, Dasar hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Indonesia adalah berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan pelaksanaannya.”Tegasnya

Sementara ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.

Korban TPPO adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, Mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.”Tandasnya.


 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia