Selong-TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana
Perdagangan Orang. Ini merupakan kasus yang tak jarang terjadi di Indonesia.
Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU)
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 kata ketua Serikat Buruh Migran
Indonesia Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat, Moh Khairil Akbar, Jum’at.
27 Juni 2025.
Moh, Khairil Akbar, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur mengajak kita
semua untuk dapat memahami lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan TPPO
atau Tindak Pidana Perdagangan Orang,
Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO) adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) ini. Yang
dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kasus perdagangan orang.”ungkap
Khairil
Khairil seorang
Mahasiswa di Universitas Gunung Rinjani (UGR) Lombok Timur, Jurusan Hukum. Jadi Ketua SBMI Lombok Timur menjelaskan Dalam UU Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
Penyalahgunaan kekuasaan
atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau
manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas
orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,
untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi."jelasnya
Khairil
menambahkan, Dasar hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di
Indonesia adalah berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan peraturan pelaksanaannya.”Tegasnya
Sementara
ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana
perdagangan orang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam UU Nomor 21 Tahun
2007.
Korban TPPO adalah seseorang yang mengalami
penderitaan psikis, Mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau
sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.”Tandasnya.
0 Comments