Breaking News

Serikat Buruh Migran Indonesia NTB, Mendukung Langkah Gubernur NTB Menunda Raperda Perlindungan PMI, Menunggu Revisi UU/18/17 Selesai,

Mataram- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB mendukung langkah Gubernur NTB untuk menunda pembahasan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) NTB. Hal ini disebabkan karena revisi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia masih dalam proses pembahasan di DPR RI dan belum final.Jum’at,”(25/4/2025).

Di kutip dari salah satu media online Media Analis Indonesia Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Gubernur melalui Sekretaris Daerah Drs. HL Gita Ariadi, M.Si pada inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Rabu 24 april 2025 di gedung dewan Jalan Udayana. Menyampaikan usulan Raperda terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar ditunda dalam pembahasannya hingga selesainya perubahan UU 18/2017 oleh DPR RI. untuk mengantisipasi potensi dualisme kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah

"SBMI NTB mendukung langkah Gubernur NTB untuk menunda pembahasan Raperda Perlindungan PMI NTB,"Kata Usman, S.Pd Ketua SBMI NTB."Dengan menunda pembahasan Raperda, agar dapat memastikan bahwa perda yang dihasilkan nantinya sudah sesuai dengan revisi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia."

Usman menambahkan peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan tenaga kerja indonesia turunan dari Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU ini mengatur tentang penempatan, perlindungan, dan pemulangan TKI, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dan pihak terkait dalam penanganan TKI.”katanya

Usman  berharap bahwa dengan menunda pembahasan Raperda, NTB dapat memiliki perda yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan PMI NTB. juga berharap bahwa revisi UU No. 18 Tahun 2017 dapat segera diselesaikan dan dapat menjadi acuan bagi perda perlindungan PMI di daerah.”tutupnya


0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia