Mataram-
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB mendukung langkah Gubernur NTB untuk
menunda pembahasan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) NTB. Hal
ini disebabkan karena revisi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia masih dalam proses pembahasan di DPR RI dan belum final.Jum’at,”(25/4/2025).
Di kutip dari salah satu media online Media
Analis Indonesia Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Gubernur melalui Sekretaris
Daerah Drs. HL Gita Ariadi, M.Si pada inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang
digelar Rabu 24 april 2025 di gedung dewan Jalan Udayana. Menyampaikan usulan Raperda
terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar ditunda dalam pembahasannya
hingga selesainya perubahan UU 18/2017 oleh DPR RI. untuk mengantisipasi
potensi dualisme kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah
"SBMI
NTB mendukung langkah Gubernur NTB untuk menunda pembahasan Raperda
Perlindungan PMI NTB,"Kata Usman, S.Pd Ketua SBMI NTB."Dengan menunda
pembahasan Raperda, agar dapat memastikan bahwa perda yang dihasilkan nantinya
sudah sesuai dengan revisi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia."
Usman
menambahkan peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat nomor 1 tahun 2016
tentang perlindungan tenaga kerja indonesia turunan dari Undang-undang No. 39
Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri. UU ini mengatur tentang penempatan, perlindungan, dan pemulangan TKI,
serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dan pihak terkait dalam penanganan
TKI.”katanya
Usman
berharap bahwa dengan menunda pembahasan
Raperda, NTB dapat memiliki perda yang lebih baik dan lebih sesuai dengan
kebutuhan PMI NTB. juga berharap bahwa revisi UU No. 18 Tahun 2017 dapat segera
diselesaikan dan dapat menjadi acuan bagi perda perlindungan PMI di daerah.”tutupnya
0 Comments