Mataram-Usman Ketua Serikat Buruh Migran
Indonesia (SBMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong pemerintah membuat
regulasi bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) Medical Check-Up karena ini sangat penting untuk
melindungi hak-hak calon Pekerja migran indoensia (CPMI) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (P3MI)
Menurut
Usman agar dapat menghindari penipuan dan eksploitasi terhadap calon PMI, Memastikan
bahwa calon PMI memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk bekerja di luar
negeri. Mengurangi risiko kesehatan bagi calon PMI. Melindungi P3MI dari kerugian
akibat penipuan atau kesalahan dalam proses medical check-up katanya kamis,”24
april 2025
‘Regulasi
dengan Standar prosedur medical check-up yang jelas dan transparan. Kriteria
kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon PMI. calon PMI dan P3MI dan Calon
pekerja migran Indonesia (PMI) dapat terlindungi dari kerugian, serta
memastikan bahwa proses medical check-up dilakukan dengan profesional dan
sesuai dengan standar.”harapnya
Di
beberapa daerah sudah memiliki Layanan satu pintu langsung di Disnaker salah
satu contoh disnakertransmigrasi Lombok timur namun untuk medical check-up
calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih belum ada seharusnya ada untuk
memudahkan proses dan mengurangi biaya.
Perusahaan
mengarahkan Calon PMI ke klinik swasta dan tidak ke rumah sakit milik
pemerintah, dan biaya yang dikeluarkan oleh calon PMI dapat menjadi sangat
besar.
Jika
asumsikan biaya medical check-up di klinik swasta adalah Rp 650.000 per orang Jumlah
calon PMI yang melakukan medical check-up adalah 100.000 orang Maka total biaya
yang dikeluarkan oleh calon PMI adalah Rp 650.000 x 100.000 orang = Rp
65.000.000.000 Jumlah ini sangat besar dan dapat menjadi beban yang berat bagi
calon PMI.”beber Usman
SBMI
telah mendampingi eks PMI telah dikatakan lulus Medical chek-up stelah sampai negara
tujuan mreka di chek-up ualng dan nyatakan tidak sehat lalu dipulangkan maka
yang dirugikan ada dua yaitu P3MI karena harus menaggung biaya pemulangan dan
PMI sangat di rugikan,”ungkapnya,.
Oleh
karena itu, kami serikat buruh migran Indonesia (SBMI) mendorong pemerintah
pusat, pemerintah daerah perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap
layanan satu pintu untuk medical check-up calon PMI, agar biaya dapat dikurangi
dan proses menjadi lebih efektif dan efisien.
Pemerintah
harus membuat regulasi agar jelas dan transparan untuk klinik swasta yang
melakukan medical check-up bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
1. Standar harga untuk medical check-up
yang wajar dan tidak membebankan biaya yang terlalu besar kepada calon PMI.
2. Persyaratan kualifikasi dan kompetensi
untuk klinik swasta yang melakukan medical check-up.
3. Mekanisme pengawasan dan evaluasi
untuk memastikan bahwa klinik swasta memenuhi standar yang ditetapkan.
4. Sanksi bagi klinik swasta yang tidak
mematuhi regulasi.
5. Kriteria kesehatan yang harus dipenuhi
oleh calon PMI.
6. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian
masalah bagi calon PMI.
Selain
itu, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa klinik swasta harus membayar
pajak,jika tidak minta CSR untuk kepentingan CPMI dan sehingga tidak ada kecurangan dan ketidakadilan dalam sistem.
Dengan
adanya regulasi yang jelas dan transparan, pemerintah dapat:
1. Melindungi hak-hak calon PMI.
2. Meningkatkan kualitas layanan medical check-up.
3. Mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh
calon PM dan
4. Meningkatkan pendapatan negara melalui
pajak yang dibayarkan oleh klinik swasta.
0 Comments