Breaking News

SBMI NTB, Mendorong Pemerintah Membuat Regulasi Tentang Medical Check-Up Bagi Calon PMI, Klinik Sawsta Harus Bayar Pajak/CSR

Mataram-Usman Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong pemerintah membuat regulasi bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) Medical Check-Up karena ini sangat penting untuk melindungi hak-hak calon Pekerja migran indoensia (CPMI) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)

Menurut Usman agar dapat menghindari penipuan dan eksploitasi terhadap calon PMI, Memastikan bahwa calon PMI memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk bekerja di luar negeri. Mengurangi risiko kesehatan bagi calon PMI. Melindungi P3MI dari kerugian akibat penipuan atau kesalahan dalam proses medical check-up katanya kamis,”24 april 2025

‘Regulasi dengan Standar prosedur medical check-up yang jelas dan transparan. Kriteria kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon PMI. calon PMI dan P3MI dan Calon pekerja migran Indonesia (PMI) dapat terlindungi dari kerugian, serta memastikan bahwa proses medical check-up dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan standar.”harapnya

Di beberapa daerah sudah memiliki Layanan satu pintu langsung di Disnaker salah satu contoh disnakertransmigrasi Lombok timur namun untuk medical check-up calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih belum ada seharusnya ada untuk memudahkan proses dan mengurangi biaya.

Perusahaan mengarahkan Calon PMI ke klinik swasta dan tidak ke rumah sakit milik pemerintah, dan biaya yang dikeluarkan oleh calon PMI dapat menjadi sangat besar.

Jika asumsikan biaya medical check-up di klinik swasta adalah Rp 650.000 per orang Jumlah calon PMI yang melakukan medical check-up adalah 100.000 orang Maka total biaya yang dikeluarkan oleh calon PMI adalah Rp 650.000 x 100.000 orang = Rp 65.000.000.000 Jumlah ini sangat besar dan dapat menjadi beban yang berat bagi calon PMI.”beber Usman

SBMI telah mendampingi eks PMI telah dikatakan lulus Medical chek-up stelah sampai negara tujuan mreka di chek-up ualng dan nyatakan tidak sehat lalu dipulangkan maka yang dirugikan ada dua yaitu P3MI karena harus menaggung biaya pemulangan dan PMI sangat di rugikan,”ungkapnya,.   

Oleh karena itu, kami serikat buruh migran Indonesia (SBMI) mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap layanan satu pintu untuk medical check-up calon PMI, agar biaya dapat dikurangi dan proses menjadi lebih efektif dan efisien.

Pemerintah harus membuat regulasi agar jelas dan transparan untuk klinik swasta yang melakukan medical check-up bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

1. Standar harga untuk medical check-up yang wajar dan tidak membebankan biaya yang terlalu besar kepada calon PMI.

2. Persyaratan kualifikasi dan kompetensi untuk klinik swasta yang melakukan medical check-up.

3. Mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa klinik swasta memenuhi standar yang ditetapkan.

4. Sanksi bagi klinik swasta yang tidak mematuhi regulasi.

5.  Kriteria kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon PMI.

6. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah bagi calon PMI.

Selain itu, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa klinik swasta harus membayar pajak,jika tidak minta CSR untuk kepentingan CPMI dan sehingga tidak ada kecurangan dan ketidakadilan dalam sistem.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan transparan, pemerintah dapat:

1. Melindungi hak-hak calon PMI.

2. Meningkatkan kualitas layanan medical check-up.

3. Mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh calon PM dan

4. Meningkatkan pendapatan negara melalui pajak yang dibayarkan oleh klinik swasta.


0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia