Breaking News

SBMI NTB, Dorong Pemerintah Tunjuk RS Dan PKM Tempat Medical Check-Up Bagi CPMI, Karena Klinik Sawsta Tidak Bayar Pajak?

        

Mataram-Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Usman, mendorong pemerintah membuat regulasi terkait Medical Check-Up karena ini sangat penting untuk melindungi hak-hak calon Pekerja migran indoensia (CPMI) yang sudah terdaftar pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)

Menurut Usman, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) agar terhindar dari penipuan dan eksploitasi dan dapat memastikan kondisi kesehatan mereka sebagai syarat utama untuk bekerja di luar negeri. perlindungan dan hak-haknya tidak dirugikan, juga bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tidak dirugikan akibat kekeliruan dan kesalahan atau disebabkan hal lain dalam proses medical cek-up CPMI mereka katanya kamis,”23 april 2025

"Usman menambahkan dengan adanya regulasi nantinya saat proses medical check-up jelas dan transparan sesuai kriteria kesehatanya terpenuhi. CPMI dapat terlindungi, tidak dirugikan, dapat dilakukan dengan profesional sesuai standar.”katanya

Wilayah Nusa Tenggara Barat di beberapa kabupaten sudah memiliki layanan terpadu satu pintu atau satu atap di dinas tenaga kerja dan transmigrasi seperti di kabupaten lombok timur namun untuk medical check-up CPMI yang masih belum ada seharusnya ada, untuk memudahkan proses dan mengurangi biaya kami harapkan pemerintah menunjuk Rumah Sakit dan PKM yang ada dan menghasilkan PAD.

“Selama ini Calon PMI melakukan medical Check-Up di klinik swasta dan biaya yang dikeluarkan sangat besar, sementara klinik-klinik tersebut tidak membayar pajak.

Jika di asumsikan biaya medical check-up sebesar Rp 650.000 per orang Jumlah calon PMI yang melakukan medical check-up 24.000 orang menjadi = Rp 15.600.000.000 Jumlah ini sangat besar,”ujar Usman

SBMI NTB pernah mendampingi sekitar belasan orang eks PMI sudah medical, sampai di negara tujuan mereka di chek-up ulang di nyatakan tidak sehat lalu dipulangkan mereka dirugikan termasuk PT yang memberangkatkanya karena harus menanggung biaya pemulangan PMI nya,”ungkapnya,.  

Oleh karena itu, SBMI NTB mendorong baik pemerintah pusat, provinsi dan daerah perlu melakukan evaluasi dan perbaikan membuat regulasinya terkait tempat medical check-up bagi calon PMI, agar biaya dapat berkurang dan proses menjadi lebih mudah, dekat, efektif dan efisien.

  1. Standar biaya medical check-up yang wajar dan tidak membebankan biaya yang terlalu besar bagi calon PMI. 
  2. Persyaratan kualifikasi dan kompetensi untuk klinik swasta yang melakukan medical check-up. 
  3. Mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa klinik swasta memenuhi standar yang ditetapkan.
  4. Sanksi bagi klinik swasta yang tidak mematuhi regulasi. 
  5. Kriteria kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon PMI. 
  6. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah bagi calon PMI.

Pemerintah memastikan klinik swasta harus bayar pajak, dan mengeluarkan CSR untuk kepentingan CPMI dan tidak ada kecurangan dan ketidakadilan dalam sistem. Atau yang lebih baik pemerintah menunjuk Rumah Sakit dan PKM yang ada dan bisa meningkatkan pendapatan daerah.

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia