Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Serikat Buruh
Migran Indonesia (DPK SBMI) Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta masyarakat agar tidak mudah percaya
dengan bujuk rayu calo/tekong dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia
(PMI), ujar Muhammad Tahir di Sakra Timur pada Sabtu, 1 Pebruari 2025.
Muhammad Tahir mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke
luar negeri untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, pemerintah
daerah, khususnya yang masyarakatnya wilayah sakra timur bekerja ke luar negeri
(kantong PMI) dan pertama masyarakat sakra timur pembuka sejarah berangkat ke Malaysia
sebagai pekerja migran Indonesia di seluruh Nusa Tenggara Barat dulu, “katanya
"Kami berharap masyarakat jangan memilih cara yang instan,
pakailah cara sesuai prosedur, karena pemerintah hadir untuk mempermudah
masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri," ujarnya.
Tidak terjadi seperti yang di alami oleh Mashur sambung
Tahir, saat ini Mashur di Malaysia sebagai Pekerja Migran namun istrinya an,
Lena Susilawati di bawa kabur oleh orang
akan kirim ke Taiwan tanpa se ijin mashur selaku suami dan semua keluarganya tidak
mengetahui keberadaanya hingga saat ini,”bebernya.
Meminta kepada siapapun yang telah melihat Lena Susialawati
(Istri) Mashur mohon bisa membantu untuk menghubungi SBMI atau bisa langsung ke
keluarganya dana tau menghubungi Mashur suaminya
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah sebutan bagi setiap
warga Indonesia yang bekerja di luar wilayah Republik Indonesia atau luar
negeri. dan menawarkan kesempatan besar untuk meningkatkan pendapatan sekaligus
memperbaiki taraf perekonomian keluarga. Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27
ayat (2), warga negara Indonesia tidak dilarang untuk bekerja dimana saja,
termasuk luar negeri. Keterbatasan akan lowongan pekerjaan di dalam negeri ini
menyebabkan banyaknya Warga Negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI)
yang mencari pekerjaan ke luar negeri.namun harus mengikuti prosudur yang
benar,”tegas Tahir
Pekerja migran Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang
No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan mengikuti beberapa
persyaratan umum yakni sebagai berikut.
- Usia
minimal 18 tahun
- Memiliki
kesehatan jasmani dan rohani
- Telah
memiliki kompetensi
- Telah
mendaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial
- Melengkapi
dokumen persyaratan
Kemudian pendaftaran didukung dengan beberapa dokumen
persyaratan
- Fotokopi
surat nikah, bagi calon pekerja yang berstatus menikah
- Surat
keterangan izin terhadap suami atau istri, orang tua, atau wali dengan
diketahui oleh kepala desa atau lurah
- Memiliki
sertifikat kompetensi kerja
- Kartu
keluarga (KK)
- Surat
keterangan sehat, hasil dari pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Paspor,
diterbitkan langsung oleh kantor imigrasi
- Visa
kerja
- Surat
perjanjian kerja dan penempatan pekerja migran Indonesia
|
|
|
Harapan kita semua warga sakra timur lebih jeli jagna nmudah percaya dengan Calo/Tekong lebih baik langsung cari informasi langsung ke disnakertransmigrasi lombok timur di selong, bisa langsung melalaui web BP2MI atau bisa langsung bertanay di desa dan atau langsung ke untuk memberikan inmdformasi yang benar,"tutup Tahir ketua SBMI Sakra Timur
|
0 Comments