Breaking News

Ketua SBMI Sakti, Himbau Warga Hati-hati Modus Kejahatan Calo/Tekong Perdaya CPMI? Mashur PMI Jadi Korban?

Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Serikat Buruh Migran Indonesia (DPK SBMI) Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat  meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan bujuk rayu calo/tekong dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), ujar Muhammad Tahir di Sakra Timur pada Sabtu, 1 Pebruari 2025.

Muhammad Tahir  mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah, khususnya yang masyarakatnya wilayah sakra timur bekerja ke luar negeri (kantong PMI) dan pertama masyarakat sakra timur pembuka sejarah berangkat ke Malaysia sebagai pekerja migran Indonesia di seluruh Nusa Tenggara Barat dulu, “katanya

"Kami berharap masyarakat jangan memilih cara yang instan, pakailah cara sesuai prosedur, karena pemerintah hadir untuk mempermudah masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri," ujarnya.

Tidak terjadi seperti yang di alami oleh Mashur sambung Tahir, saat ini Mashur di Malaysia sebagai Pekerja Migran namun istrinya an, Lena Susilawati  di bawa kabur oleh orang akan kirim ke Taiwan tanpa se ijin mashur selaku suami dan semua keluarganya tidak mengetahui keberadaanya hingga saat ini,”bebernya.

Meminta kepada siapapun yang telah melihat Lena Susialawati (Istri) Mashur mohon bisa membantu untuk menghubungi SBMI atau bisa langsung ke keluarganya dana tau menghubungi Mashur suaminya

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah sebutan bagi setiap warga Indonesia yang bekerja di luar wilayah Republik Indonesia atau luar negeri. dan menawarkan kesempatan besar untuk meningkatkan pendapatan sekaligus memperbaiki taraf perekonomian keluarga.

Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), warga negara Indonesia tidak dilarang untuk bekerja dimana saja, termasuk luar negeri. Keterbatasan akan lowongan pekerjaan di dalam negeri ini menyebabkan banyaknya Warga Negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencari pekerjaan ke luar negeri.namun harus mengikuti prosudur yang benar,”tegas Tahir

Pekerja migran Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan mengikuti beberapa persyaratan umum yakni sebagai berikut.

  • Usia minimal 18 tahun
  • Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
  • Telah memiliki kompetensi
  • Telah mendaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial
  • Melengkapi dokumen persyaratan

Kemudian pendaftaran didukung dengan beberapa dokumen persyaratan

  • Fotokopi surat nikah, bagi calon pekerja yang berstatus menikah
  • Surat keterangan izin terhadap suami atau istri, orang tua, atau wali dengan diketahui oleh kepala desa atau lurah
  • Memiliki sertifikat kompetensi kerja
  • Kartu keluarga (KK)
  • Surat keterangan sehat, hasil dari pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Paspor, diterbitkan langsung oleh kantor imigrasi
  • Visa kerja
  • Surat perjanjian kerja dan penempatan pekerja migran Indonesia

Harapan kita semua warga sakra timur lebih jeli jagna nmudah percaya dengan Calo/Tekong lebih baik langsung cari informasi langsung ke disnakertransmigrasi lombok timur di selong, bisa langsung melalaui web BP2MI atau bisa langsung bertanay di desa dan atau langsung ke untuk memberikan inmdformasi yang benar,"tutup Tahir ketua SBMI Sakra Timur

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia