Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat, Usman meminta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) agar segera melakukan revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Seharusnya Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), kata Usman ketua SBMI NTB di Mataram pada, Ahad, (12/1/2025).
Usman mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Presiden telah membentuk Kementerian Pelindungan PMI/BP2MI yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pembentukan Kementerian Pelindungan PMI/BP2MI menegaskan arah kebijakan Presiden terkait pelindungan PMI sebagaimana tercantum dalam Visi Misi Presiden (Asta Cita).
“Untuk menyukseskan Asta Cita yaitu memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia, terutama di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia serta meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, seharusnya Karding, mentri P2MI selesaiakn revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia agar sejalan dengan ASTA CITA” ungkap Usman
Sebelum mengarah ke proses rekrutmen PMI, penataan lembaga pelatihan kerja (LPK), serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan PMI. Usman meminta Mentri P2MI focus dulu untuk melakukan revisi Uu no 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI karena tidak sesuai dengan kementrian P2MI isi di dalam Undang-undang tersebut adalah Badan bukan kementrian,
“Jika Undang-undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI tidak di segera revisi saya tidak yakin permasalahan eksploitasi terhadap PMI dan akan meningkatkan devisa negara dan mengupayakan perbaikan pada tata kelola pelindungan pekerja migran dari hulu ke hilir secara end to end, tidak akan bisa tuntas, “katanya,
Usman sangat mendukung pemerintah di tahun 2025 ini KUR PMI sebesar Rp 45 Triliun dialokasikan untuk perekrutan dan pelatihan Calon PMI. Namun kebijakan ini menurut kami sama dengan sebelumnya yang saat ini alokasinya lebih besar. Khawatir dengan kebijakan tersebut akan menyimpang pada mandat Undang Undang Pelindungan PMI (18/2017). pasal 30 ini mengatur PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
Pasal ini sudah prinsip pemberi kerja membayar (The Employer Pays Principle). jika pemerintah gigih memperjuangkan melalui bilateral agreement yang dimandatkan oleh Undang Undang Pelindungan PMI melalui pendekatan Pelindungan Hukum. Maka PMI tidak akan dibebani dengan biaya penempatan yang sangat mahal seperti sekarang ini. Khususnya PMI yang bekerja di Negara Malaysia Singapura,Hongkong, Taiwan dan negara lainya, “beber Usman.
Kebijakan terkait KUR PMI belum diatur menurut standar internasional PMI membayar biaya perekrutan yang sangat mahal sampai ratusan juta dengan alasan P3MI memberlakukan biaya penempatan yang mahal karena ada dugaan jual beli Job Order,
0 Comments