Siaran Pers
Jakarta-Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyampaikan keprihatinan mendalam dan belasungkawa kepada keluarga korban atas insiden penembakan lima Pekerja Migran Indonesia pada hari Jumat, 24 Januari 2025, pukul 03.00 pagi di perairan Tanjung Rhu, Malaysia. Insiden penembakan ini, terjadi oleh patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang tengah bertugas di wilayah tersebut. Dalam kejadian tersebut, seorang Pekerja Migran Indonesia asal Aceh meninggal dunia, dan empat pekerja migran lainnya mengalami luka-luka serius.
Kejadian tragis ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Tragedi ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas hidup dan keamanan, yang merupakan hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Kami menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
Berdasarkan informasi yang beredar, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengambil langkah awal dengan mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia yang berisi terkait pernyataan sikap, permintaan klarifikasi, protes, atau permohonan tertentu terkait hubungan bilateral. SBMI mengapresiasi upaya ini sebagai bentuk pelindungan terhadap hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri. Namun, SBMI menekankan bahwa langkah tersebut harus diikuti dengan tindakan konkret invesitigasi menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka dan seluruh Buruh Migran yang berada di Malaysia..
Penembakan yang dilakukan terhadap buruh migran, apapun alasannya adalah bentuk penggunaan kekuatan berlebihan yang melanggar standar HAM internasional. Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Malaysia memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak setiap individu, termasuk warga negara asing di dalam yurisdiksinya. Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional terhadap Buruh Migran Indonesia ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pelindungan sipil yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Meninggalnya buruh migran di perairan Malaysia dengan cara di tembak oleh APMM menambah deretan panjang permasalahan terhadap keamanan buruh migran di Malaysia. Pada tahun 2024 sebanyak 125 buruh migran asal NTT kembali dengan Peti Mati, pada tahun 2022 Koalisi Buruh Migran Berdaulat merilis sebanyak 149 buruh migran meninggal di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Malaysia di Sabah dikarenakan kondisi buruk dan tidak ada akses kesehatan di dalam tahanan Imigrasi Malaysia, dan di awal tahun 2025 sudah tercatat 5 buruh migran tewas di Malaysia salah satunya tewas di tangan Alat negara Malaysia.
SBMI menilai buruh migran di kawasan Asia Tenggara sudah sangat mengkhawatirkan terkait keamanan dan perlindungannya, beberapa instrumen ASEAN baik konvensi ASEAN dan deklarasi ASEAN terkait dengan pengakuan harkat dan martabat serta perlindungan buruh migran hanya macan diatas kertas tidak bisa diimplementasikan. Mirisnya keberadaan buruh migran dianggap sebagai ancaman sebuah negara “State security” belum berorientasi pada keamanan manusianya “Human Security” Sehingga pengakuan hak atas keberadaan buruh migran tergadaikan.
“Hariyanto Suwarno Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengutuk dan mengecam atas kejadian penembakan yang merenggut nyawa buruh migran dan mendorong pemerintah Malaysia dan Indonesia segera melakukan tindakan nyata untuk melakukan investigasi menyeluruh demi memastikan keadilan bagi korban serta pelindungan menyeluruh bagi buruh migran Indonesia di luar negeri. Langkah diplomatik harus menjadi pintu pembuka bagi aksi-aksi lebih tegas yang mendesak tanggung jawab pihak terkait.” tegas Hari
SBMI mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Indonesia yang sudah mengeluarkan nota diplomatik, namun secara bersamaan harus memastikan insiden serupa tidak terulang dan menjamin keselamatan buruh migran secara keseluruhan di Malaysia. Langkah konkrit yang harus diambil adalah memastikan penegakan hukum kedua negara segera dijalankan dengan menggunakan instrumen yang sudah ada serta evaluasi menyeluruh.
Narahubung:
Kirana (Koordinator Media Kampanye SBMI, 0823-8403-4349, kiranaan@sbmi.id)
0 Comments