Breaking News

FPM2 Sakti Angkat Bicara, Stop Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Dan Beri Sanksi Oknum Pengecer Nakal

Selong-Pupuk adalah kebutuhan para petani, namun pada setiap musim tanam para petani mulai kebingungan dan merasa kecewaa terhadap para ulah oknum yang mempermainkan harga pupuk subsidi karena kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Pertanian dan Instansi terkait.

Forum Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat (FPM2) Sakra Timur Khaerul Anwar minta kepada oknum pengusaha/pengecer menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET), main-mainkan harga dan rugikan petani.

Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Pihak distributor ikut menjaga seharusnya agar oknum pengecer dalam distribusi pupuk tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,”ujar Khaerul Anwar dalam keteranganya pada hari Jum’at, 24 Januari 2025. 

Khaerul Anwar menambahkan, Menteri Pertanian telah mengatur HET pupuk bersubsidi pada 2025. Sambung Khaerul Anwar Dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.

 

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surabaya dan juga selaku pembian FPM2  Sakra Timur, Zohriandi, S.Pd,  mengatakan jika melakukan pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Dan sanksi meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Meminta kepada siapapun yang telah terlibat baik oknum pengusaha atau pengecer yang telah menjual pupuk susbsidi tidak sesuai agar mengembalikan selisih harga kepada petani yang merugi akibat penjualan di atas HET. Selain itu, mereka harus memasang spanduk bertuliskan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET. “Jika ditemukan curang atau melanggar agar ijin usahanya di cabut,”tegas Zoe

“Zoe mengajak semua masyarakat petani untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum pengusaha/pengecer pupuk bersubsidi.”

Pupuk bersubsidi harus benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional, dan agar dilakukan pengawasan dengan ketat oelh pihak-pihak terkait agar tidak ada celah lagi main-main, juga pupuk ini langsung ke petani tidak melalui oknum pengecer,”harap Zoe

Usman pembina FPM2 Sakti, mengajak semua pihak, kelompok Tani dan Petani, kita harus segera duduk bersama untuk melakukan langkah-langkah apa yang harus kita lakukan demi mereka karena permasalahn pupuk ini setiap tahun terjadi pada saat hujan mulai turun atau musim tanam pasti pupuk ini hilang jika adapun tidak sesuai HET di beli oleh petan, padahal di kecamatan ada UPT dan di semua desa ada PL pertanian namun dimana mereka, Untuk itu Kami meminta kepada Kementrian Pertanian Bersama PT Pupuk Indonesia agar melakukan evaluasi keseluruhan, dan kepada APH  mengusutnya ,"katanya singkat

 

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia