Lombok Timur-Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.
Ketua Forum Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat Sakra Timur, Khaerul Anwar mengatakan pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET.
"Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,”tegas Kaherul Anwar pada pertemuan yang di hadiri oleh perwakilan petani, kelompok tani dan Pembinan dan tokoh masyarakat sakra timur pada Sabtu,’’(25/01/2025).
Penjualan pupuk di atas HET, oleh oknum pengusaha/pengecer semakin berani jika di biarkan akan memperburuk kondisi petani. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.”ungkapnya
“FPM2 sakti akan turun aksi ke kantor UPT PP dan dinas pertanian untuk mendesak untuk mengambil tindakan dalam menegakkan regulasi, dan memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan pada sektor pertanian,”sambungnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan di lapangan, Kecamatan sakra timur telah mengantongi bukti pembelian ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) apa yang telah di lakukan oleh UPT PP dan PPL pertanian keberadaanya ada di lapangan namun kemana mereka,
Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp 125.000, Rp 130.000, Rp 140.000, bahkan Rp 150.000 per sak.
"Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp 112.500 per sak atau Rp 2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp 115.000 per sak atau Rp 2.300 per kilogram untuk NPK,”ujar Anwar
Menurut salah seorang petani tidak mau disebut namanya, menceritakan pupuk subsidi yang dibeli langsung ke Kios atau pengecer harganya melambung 2 kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET), dasar inilah bersama kawa-kawan untuk ikut demo nanti,”
0 Comments