Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
telah melakukan
pertemuan dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI),
Abdul Kadir Karding bertemu dengan Ketua Umum Serikat Pekerja Migran Indonesia
(SBMI) Hariyanto langsung di Kantor
Menteri P2MI, Jakarta Selatan pada hari Rabu 6 Nopember 2024 lalu,
Hasil pertemuan, Menteri Karding meminta
agar SBMI menyerahkan data perusahaan, dan lembaga pelatihan
kerja (LPK), ataupun oknum individu yang 'nakal' atau telah berbuat
curang terhadap pekerja migran.
"Saya minta kepada Mas Hariyanto sebagai aktivis kalau ada data perusahaan, LPK, dan data orang-perorang yang nakal selama ini langsung kasih ke saya. Supaya saya bisa, ada langkah-langkah yang cepat dalam menangani masalah," ujar Karding.
Hal itu menurutnya berkaitan dengan dua tugas pokok Kementerian P2MI, yakni melindungi pekerja migran dan mengurai persoalan lapangan kerja dalam negeri dengan mengirim tenaga kerja terampil ataupun yang memiliki keterampilan tinggi ke luar negeri.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI) Hariyanto mengatakan, hal yang paling mendesak untuk diperbaiki pemerintah adalah tata kelola pekerja migran, yang telah terjadi menahun. Belum lagi tumpang tindih regulasi.
“Buruknya tata kelola, yang dimaksud ada penempatan (pekerja migran) dan perlindungan. Ada kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah,”Ia menginginkan kementerian baru tersebut memiliki komitmen mampu mengakomodir semua sektor pekerja migran Indonesia. Serta lebih gampang mengurus pemberangkatan PMI.”Tegas Hariyanto.
Usman Ketua Serikat Buruh Migran Indonesi (SBMI) Nusa Tenggara Barat,
juga selaku ketua Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (DP SBMI) menyikapi lansung akan menindaklanjutinya terkait hasil pertemuan
ketua Dewan Pimpinan Nasonal Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI) secara langsung
dengan, ''Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI),kata Usman pada jum'at, 8 Oktober 2024
“Agar para oknum perusahaan, oknum LPK
dan oknum perorangan agar tidak lagi terus-terusan mengorbankan masyarakat para pencari kerja ke luar negeri sebagai pekerja
migran,"ungkap Usman
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yaitu lembaga yang menyelenggarakan pelatihan untuk mempersiapkan peserta didik memasuki dunia kerja. LPK dapat dijalankan oleh perorangan yang memenuhi persyaratan LPK namun bukan sebagai pengirim, yang boleh mengirim ke luar negeri adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin dari menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.“tegas Usman
Harapan Usman apa yang kita inginkan selama ini bagi para pekerja migran dan keluarganya benar-benar perlindungan dan kesejahteraan dapat dirasakannya, karena para pekerja migran ini adalah penyumbang Devisa terbesar setelah Migas seharusnya mereka dapat perhatian secara khusus dan di berikan penghargaan,
0 Comments