Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) adalah organisasi buruh migran dan anggota keluarganya. Didirikan pada tanggal 25 Pebruari 2003. SBMI merupakan antitesa dari kondisi buruk banyaknya permasalah yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia. SBMI kemudian diakui sebagai Serikat Buruh sejak tahun 2006.
Usman Ketua SBMI NTB, hingga sekarang kami terus bergerak Memperjuangkan aspirasi, hak, dan kepentingan anggota, Menumbuhkan solidaritas dan persatuan antar sesama buruh migran, Untuk mencapai kesejahteraan dengan kondisi kerja yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia dalam suatu sistem ketatanegaraan yang demokratis, berkepastian hukum, terjamin hak-hak azasi manusia yang berkeadilan sosial dan anti diskriminasi.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI), harus membagun kolaborasi dengan beberapa kementerian lain untuk mewujudkan pelindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia kata Usman pada selasa,”(5//11/2024).
“Usman menambahkan sebagai PMI purna termasuk PMI Bermasalah, bagaiamana perlindungan harus lebih baik dan melakukan pemberdayaan, dapat mengurangi semua masalah-masalah yang ada sekaligus meningkatkan kesejahteraan para Pekerja Migran Indonesia. Tentu hars melakkan kerjasama di lapangan dengan NGO, Ormas, Pemerhati, LSM dan dalam melakukan Pendampingan dan pemberdayaan terhadap PMI dan PMI purna beserta keluarganya”,ujarnya.
“Pekerja Migran Indonesia pada Tahun 2023, menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas dengan sumbangan remitansi sebesar 227 Triliun Rupiah”,katanya
Pada saat Pekerja Migran pulang, masih banyak yang bermasalah yang ditemukan terutama terkait kesejahteraanya. Usman berharap Pekerja Migran harus mendapat Perlindungan terbaik melakukan Pemberdayaan menuju kesejahteraannya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) harus dapat menjalin kerjasama lintas kementerian, seperti Kemendes, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi, Kementerian UKM, Kementerian BUMN, dan Baznas,”,tutupnya
0 Comments