Breaking News

Dugaan Ijazah Palsu. Penyidik Polres Loteng Periksa Pegawai UMMAT

Lombok Tengah,  Seorang pegawai Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT)  inisial ID menghadiri panggilan Penyidik Polres Lombol Tengah untuk di klarifikasi terkait laporan Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR)  di Polres Lombok Tengah atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat  sebagaimana laporan inisial  H di Polda NTB pada 21 Oktober 2024.


Setelah dikonfirnasi inisial ID mengatakan benar  hadir di Polres Loteng untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Lombok Tengah (15/11/2024)


Ia menyampaikan bahwa seingatnya   ditanya sekitar 10 pertanyaan oleh Penyidik. Ia menjelaskan ke Penyidik bahwa  sudah 16 tahun bekerja sebagai pegawai di UMMAT dan sejak UMMAT berdiri hingga saat ini UMMAT tidak memiliki Fakultas Ekonomi


"Sejak UMMAT dibangun, sampai saat ini UMMAT  tidak memiliki Fakultas Ekonomi" ucapnya.


Menurutnya  Kampus sangat dirugikan karena mencatut nama UMMAT dan ini pencemaran nama baik. Semoga penyidik bisa mengungkap oknum pelakunya dan segera memberikan kepastian hukumnya, jelasnya


Pengurus GPHR Inisial H mengatakan  pada tanggal 16 Oktober  2024 sudah melakukan klarifikasi ke Universitas Muhammadiyah Mataram dan mendapatkan jawaban dari pihak UMMAT bahwa di UMMAT tidak ada Fakultas Ekonomi, sehingga kami menduga gelar dan Ijazah Sarjana Ekonomi (S1) inisial SHD sebagimana yang tercantum di DCT dan Surat Suara pada pemilu 2024 diduga Palsu.


Ia mengatakan  dirinya juga sudah di BAP oleh penyidik  Polres Lombok Tengah dan sudah menyiapkan alat bukti dan 10 (sepuluh) orang saksi, baru 3 (tiga) orang saksi yang mintai keterangannya, sisanya minggu depan.


"Hari ini (15/11) dihadirkan saksi dari Universitas Muhammadiyah Mataram kemudian Minggu depan saksi dari Mantan Komisioner KPU Loteng" ungkapnya


Sedangkan dikutip dari surat  nomor  B/6//XI/Res. 1.9/2024/Reskrim, Kasat reskrim Polres Lombok Tengah  Iptu Luk Luk il Maqnun  menyampaikan bahwa  Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah telah menerima laporan tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP sebagaimana laporan, pengaduan inisial  H Tanggal 21 Oktober 2024


Sehingga untuk kepentingan penyelidikan penyidik Polres Lombok Tengah sudah meminta keterangan terhadap saksi saksi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh inisial H sebagaimana surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/ AGI IXI/Res.1.9/2024/Reskrim, Tanggal 13 November 2024.

Bersambung

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia