Lombok Tengah, Seorang pegawai Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) inisial ID menghadiri panggilan Penyidik Polres Lombol Tengah untuk di klarifikasi terkait laporan Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR) di Polres Lombok Tengah atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana laporan inisial H di Polda NTB pada 21 Oktober 2024.
Setelah dikonfirnasi inisial ID mengatakan benar hadir di Polres Loteng untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Lombok Tengah (15/11/2024)
Ia menyampaikan bahwa seingatnya ditanya sekitar 10 pertanyaan oleh Penyidik. Ia menjelaskan ke Penyidik bahwa sudah 16 tahun bekerja sebagai pegawai di UMMAT dan sejak UMMAT berdiri hingga saat ini UMMAT tidak memiliki Fakultas Ekonomi
"Sejak UMMAT dibangun, sampai saat ini UMMAT tidak memiliki Fakultas Ekonomi" ucapnya.
Menurutnya Kampus sangat dirugikan karena mencatut nama UMMAT dan ini pencemaran nama baik. Semoga penyidik bisa mengungkap oknum pelakunya dan segera memberikan kepastian hukumnya, jelasnya
Pengurus GPHR Inisial H mengatakan pada tanggal 16 Oktober 2024 sudah melakukan klarifikasi ke Universitas Muhammadiyah Mataram dan mendapatkan jawaban dari pihak UMMAT bahwa di UMMAT tidak ada Fakultas Ekonomi, sehingga kami menduga gelar dan Ijazah Sarjana Ekonomi (S1) inisial SHD sebagimana yang tercantum di DCT dan Surat Suara pada pemilu 2024 diduga Palsu.
Ia mengatakan dirinya juga sudah di BAP oleh penyidik Polres Lombok Tengah dan sudah menyiapkan alat bukti dan 10 (sepuluh) orang saksi, baru 3 (tiga) orang saksi yang mintai keterangannya, sisanya minggu depan.
"Hari ini (15/11) dihadirkan saksi dari Universitas Muhammadiyah Mataram kemudian Minggu depan saksi dari Mantan Komisioner KPU Loteng" ungkapnya
Sedangkan dikutip dari surat nomor B/6//XI/Res. 1.9/2024/Reskrim, Kasat reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun menyampaikan bahwa Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah telah menerima laporan tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP sebagaimana laporan, pengaduan inisial H Tanggal 21 Oktober 2024
Sehingga untuk kepentingan penyelidikan penyidik Polres Lombok Tengah sudah meminta keterangan terhadap saksi saksi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh inisial H sebagaimana surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/ AGI IXI/Res.1.9/2024/Reskrim, Tanggal 13 November 2024.
Bersambung
0 Comments