Breaking News

Aliansi Rakyat Bicara Turun Aksi Di DPRD Dan Kantor BPN Lombok Timur Minta Dukungan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Lombok Timur- Selama ini masyarakat adat selalu mendapatkan kriminalisasi dari pemerintah maupun investor. Bahkan negara tidak mau mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Adat hanya demi kepentingan investasi.

Demikian dikatakan Pengurus Daerah  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sayadi.SH, saat memimpin aksi didepan Gedung DPRD Lombok Timur, Jumat (11/10/2024) bersama sejumlah Ormas  yang menamakan diri Alansi Rakyat Bicara diantaranya: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lombok Timur dan Forum Pemuda. Mahasiswa dan Masyarakat  (FPM2) Lombok Timur. 

Tujuannya turun ke jalan, sambung Sayadi untuk memperjuangkan hak hak masyarakat adat dan mendesak Legislatif mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang selama ini dikriminalisasi.

Ia pun menegaskan, aksi tersebut serempak digelar di seluruh Nusantara sebagai wujud menagih janji Jokowi di akhir masa jabatannya.

“Hingga akhir masa jabatan Presiden Jokowi tidak kunjung menepati janjinya dalam mengesahkan RUU masyarakat adat tersebut,” tegasnya dengan suara lantang.

Menurut Sayadi, dihari besar kenegaraan Pemerintah selalu menggunakan Pakaian Adat, tetapi Pemerintah juga yang menjadi komando untuk mengkriminalisasi Masyarakat Adat.

“Tidak jarang masyarakat ditangkap hanya karena memperjuangkan tanah adatnya. Ini sungguh ironis dimana letak keadilan itu,” ujar orator senior asal Keruak itu.

Dalam aksinya itu Sayadi menegaskan bahwa masyarakat adat lebih dahulu ada dibandingkan Negara. Artinya Eksistensi dan hak-haknya harus dipelihara bukan diabaikan.

Disampaikan Sayadi, sebelumnya AMAN Lombok Timur telah menyampaikan RUU Masyarakat Adat kepada DPRD Lombok Timur dan telah disambut baik.”Aksi hari ini adalah tindaklanjut dari aksi sebelumnya agar ditindaklanjuti oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto agar tidak seperti rezim sebelumnya,” tegas Sayadi.

Bukan hanya itu, ia juga menuntut agar Undang Cipta Kerja segera dicabut oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, karena diduga Undang Undang Cipta Kerja mengkriminalisasi dan merampas lahan masyarakat dan hanya mengutamakan investasi.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mustayib. SH dan Ketua Komisi III, menyambut baik terhadap aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam memuluskan RUU masyarakat adat.

Dalam kesempatan itu, politisi partai Nasdem tersebut turut serta menandatangani pernyataan sikap dan dukungan terhadap RUU Masyarakat Adat serta berkomitmen untuk membawa aspirasi tersebut ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera di Paripurna kan.

Hal senada disampaikan Kepala ATR/BPN, I Komang Suarta, SE.MH, menyatakan sikap dan dukungannya terhadap RUU masyarakat adat yang disampaikan oleh seluruh Aliansi Rakyat Bicara.

Sebagai bentuk dukungannya I Komang Suarta pada kesempatan itu turut serta menandatangani pernyatakan sikap dan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Rakyat Bicara Lombok Timur beserta seluruh masa aksi.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia