Breaking News

HIMPAUDI Selong Gelar Kegiatan Pelindungan Hukum Terhadap Guru PAUD

Selong-Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kecamatan selong gelar kegiatan pelindungna hukum terhadap Guru Pendidikan anak Usia Dini (PAUD) dengan mengangkat tema “Stop Kekerasan Terhadap Anak Dan Anti Perundungan Anak Terlindungi Indonesia Maju” 

Ketua HIMPAUDI Kecamatan selong, Baiq Dewi Lima Murniati, S.Pd, menyampikan kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan agar guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengetahui tentang hukum terkait, apakah guru PAUD juga mendapatkan perlindungan Hukum selain anak didik yang kita ajarkan di PAUD, "Katanya

"Dalam kegiatan yang dilaksanakan ini di ikuti sebanyak 280 arng guru PAUD Kecamatan selong yang di laksanakan di Balrom kantor bupati Lombok Timur,  Narasumber Dari Polres Lombok Timur dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok timur pada kamis, 19 Setember 2024.

Sementara di tempat yang sama kepala UPT Dikbud kecamatan Selong dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada HIMPAUDI atas kegiatan yang di laksanakan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan bagi guru PAUD secara luas tentang pelindungan guru agar tidak ada terjadi perundungan (Buliying) di satuan  pendidikan anak usia dini (PAUD) dapat terjaga  keamanan. kenyamanan guru dan terhadap anak."ucapnya

Kegiatan yang dilaksanakan oleh HIMPAUDI ini untuk menambah pengetahuan para guru PAUD tetang pelindungan nya selama mengajar dan memberi rasa aman nyaman menjadikan Satuan PAUD ramah tanpa perundungan dan tentunya kerjasama dengan para wali muridnya. 

Di tempat yang sama Ketua HIMPAUDI Lombok Timur Usman. S.Pd. Dalam sambutanya menyampaikan perlindungan hukum terhadap guru dan anak didik tetap terjaga keselamatanya agar dan tidak ada terjadi kekerasan di tingkat pendidikan yang mengakibatkan dampak kurang efektifnya pembelajaran hingga kekhawatiran pada perkembangan karakter anak, sehingga perilaku tersebut tidak boleh dibiarkan terjadi pada anak."katanya.

Menurut Usman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pernah melakukan riset yang melibatkan 117.632 Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Indonesia menemukan dua fakta penting yaitu rendahnya kapasitas Guru dan Orangtua Anak Usia Dini dalam layanan perlindungan (skornya masing-masing 63,0 dan 54,3) dan Pengasuhan (skornya masing-masing 50,2 dan 44,3). Untuk itu, Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) telah membukukan praktek baik Guru PAUD se-Indonesia terkait Pendidikan Anti Kekerasan di Satuan PAUD.

HIMPAUDI telah menerbitkan buku dan sudah di launching yang digelar pada pameran karya guru bersempena dengan Apresiasi Pejuang Pendidikan Anti Kekerasan di Satuan PAUD. Dan telah menjalin kerjasama dengan KPAI, tahun 2023 lalu."kata Usman

Perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak anak didik, orang tua anak didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.

"Usman mendorong semua Satuan PAUD se Lombok Timur menjadi PAUD yang berkualitas dengan cara menjadikan pendidikan  anak usia dini Holistik Integratif, beberapa OPD terlibat di dalamnya, Dinas Dikbud, Dinas P3AKB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan. Dinas Dukcapil, dan Kepolisian. menjadi  satuan ramah lingkungan dan menyenangkan,

Sementara kepala Bidang PAUD dan PNF H, Rasyid Ridho, S.Pd. menyampaikan Satuan PAUD diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman dan menyenangkan. Satuan harus menjalin kerjasama dengan para orang tua dan masyarakat sekitar, dapat bertindak lebih arif dan bijaksana dalam menyikapinya jika masalah atau konflik yang terjadi di satuan, Guru, para orangtua dan masyarakat harus bekerjasama menjadikan sekolah adalah rumah kedua untuk menjadi satuan pendidika anak usia dini ramah anak, nyaman, aman, dan menyenangkan bagi anak serta terhindar dari permasalahan perundungan atau bulying di satuan,

“H, Ridho, berharap jika terjadi Bulying atau perundungan harus mengambil langkah yang baik diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri,

Kegiatan yang dilaksanakan oleh HIMPAUDI kecamatan selong adalah merupakan praktik baik pendidikan anti kekerasan di Satuan PAUD tentu harus dikawal bersama dalam mewujudkan generasi emas 2045. Tentunya, hal ini harus terus didukung untuk menjawab persoalan pendidikan yang saat ini menjadi tantangan bersama."tutup H, Ridho.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia