Breaking News

FPM2 Sakti, Akan Gelar Sosialisasi Kekerasan, Hak Pelindungan Perempuan dan Anak, Hindari Narkoba

Lombok Timur – Forum Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat (FPM2) Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan mengadakan kegiatan Hak, Pelindungan Perempuan dan Anak, dan Terhindar dari Narkoba khusunya di kecamatan sakra timur kata Khairil Anwar selasa 18 Juni 2024,

Terkait dengan narkora sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019

Penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Hak-hak tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002). Berlakunya UU No. 23 Tahun 2002 merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya Konvensi Hak-Hak Anak. Tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan adalah: a. mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis gender; c. memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.


Pemerintah telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 22 April 2024. Peraturan ini memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Anwar ketua FPM2 Sakti menambahkan Melalui kegiatan Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba tehadap pemuda, mahasiswa dan masyarakat umunya untuk “Hidup Bersih Tanpa Narkoba dan dapat melakukan bersama-sama manjaga hak, pelindungan terhadap perempuan dan anak dan Kegiatan ini nantinya di ikuti dari sepuluh (10) Desa yang ada di kecamatan sakra timur dengan melibatkan pemdes, toga/toma dan perwakilan pemuda, mahasiswa se sakra timur, akan mengahadirkan para ahli dan dari Instansi terkait termasuk pihak kepolisian,”katanya,

Sementara Itu Pembeina FPM2 Sakti Usman, S.Pd, Saya Sangat Mendukung  Kegiatan yang akan di laksanakan oleh adik-adik ini, peduli terhadap wilayahnya apa yang menjadi cita-cita terbentuk FPM2 Sakti terlaksana, di samping menambahkan pengalaman, mendapatkan ilmu pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana menjadi Penyelamat, untuk memberikan keluarga kita rasa aman, tenang, nyaman dan menjadikan sakra timur layak anak, terhindar dari bahaya narkoba karena jika lingkungan tidak sehat kita berada dalam bahaya narkoba tentunya kehancuran akan mengancam kita semua,"Katanya,

Selain itu nantinya akan mendapatkan pengetahuan bagaimana cara-cara untuk melakukan pencegahan membentingi diri selanjutnya nanti bisa mengkampanyekan informasi yang telah didapatkan untuk disampaikan kepada teman sebayanya baik di lingkungan, di sekolah maupun dirumah. kegiatan ini merupakan upaya Pencegahan dini untuk menyadarkan tentang kekersasan terhadap perempuan dan anak, bagaimana dengan hak dan pelindunganya juga bahaya penyalahgunaan narkoba, agar mampu menjadikan lingkungan aman, nyaman dan bebas dari narkoba. Sakra Timur Layak Anak, tutup Usman

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia