Breaking News

Usman Ketua SBMI NTB, Minta Pemerintah Cepat Ambil Sikap, Dengan Malaysia

Lombok Timur-Kerajaan Malasyia secara resmi menutup sementara penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI). Keputusan kerajaan Malasyia melalui Jabatan Imigresen Malasyia mulai tanggal 1 April 2024 permohonan Visa Dengan Rujukan (VDR) ditutup. Kemudian permohonan calling visa yang masuk sebelum 31 Maret dapat diurus paling lambat sampai 30 April 2024. Sedangan untuk calon PMI yang sudah keluar calling visa harus diberangkatkan sebelum tanggal 31 Mei 2024.
 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Nusa Tenggara Barat Usman, S.Pd Mengatakan pemberhentian penyaluran calon PMI. Akan memulangkan para PMI yang bekerja secara non prosedur di Negara Malasyia, tutup sementara untuk penertiban katanya Kamis “(2/5/2024).

Usman Juga Selaku Dewan Pertimbangan SBMI, Meminta Pemerintah harus cepat ambil sikap agar dibuka kembali penyaluran pekerja migran ke negara malaysia, sebab banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan sebagai PMI ke negara tersebut dan banyak yang sudah mendaftar pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MIdengan tujuan Malasyia namun batal di proses.”katanya.

Sambung Usman, kembali meminta Pemerintah segera ambil langkah-langkah dengan kerajaan malaysia agar masyarakat bisa pergi mencari rizki keluar negeri menjadi Pekerja Migran di Negara Malaysia karena masyarakat NTB hanya 15 persen saja yang minat bekerja di negara lain selain negara Malaysia,.”tegasnya

“Disnakertransmigrasi Propinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota untuk membuat surat edaran ke semua daerah dan desa serta di sosialisasikan tentang penghentian penyaluran atau penutupan sementata. untuk mengantisifasi masyarakat dari ulah oknum para calo/tekong akan memanfaatkan situasi dan masyarakat jadi korban penipuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), “beber Usman  

Usman menambahkan para PMI yang dipulangkan jika ingin kembali harus di sarankan menggunakan jalur prosedural menjadi calon PMI, dengan tidak adanya sosialisasi dan edaran di sampaikan ke masyarakat akan menyebabkan masyarakat kembali jadi korban,

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia