Breaking News

Para Aktivis, Asli Lotim Angkat Bicara, Minta Pemda Tindak Tegas Penambang Langgar Aturan

Forum Rakyat Bicara (FRB) NTB, Lembaga Perjuangan Rakyat (LEMPAR) NTB, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lotim, Liga Mahasiswa Untuk Demokrasi (LMND) NTB. Gerakan advokat indonesia (GERADIN)  dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB, yang bergabung pada Aliansi Selamatkan Lingkungan (ASLI) Lombok Timur.

Puluhan sopir dump truck yang telah menggelar demonstrasi menuntut penurunan harga retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di pos penarikan retribusi MBLB Jenggik Lombok Timur (Lotim), Rabu 08 April 2024, dan menyebabkan kemacetan sepanjang bagi pengguna jalan karena para demonstran memblokade akses.

Ketua FRB NTB, Eko Rahady, SH mengatakan kami minta semua sopir Dam yang beroprasi di lombok timur yang tidak patuh dengan aturan yang di terapkan Pemerintah Kabupaten lombok timur agar di stop tidak boleh mengambil pasir di kabupaten lombok timur apalagi minta gratis tidak mau membayar pajak. Padahl Pemda lotim sedang melakukan penyempurnaan dalam proses pemungutan Pajak MBLB.

“Kami bersama para aktivis Lombok Timur meminta agar Sopir-sopir tersebut di stop ambil pasir di lombok timur, apalagi membawanya ke daerah luar lombok timur, tidak mau membayar MBLB dan tidak patuh dengan aturan yang ada di lombok timur itupun para sopir drump truk tidak diminta membayar, melainkan dengan pemilik tambang itu sendiri yang wajib membayar. ”Tegas Eko Rahady

Sambung Eko jika para sopir dump truck ini tidak mengindahkan tidak mau memahami pemda lombok timur yang sedang menerapkan penarikan retribusi kepada pengusaha tambang galian memahami regulasi terkait penarikan retribusi MBLB jangan biarkan mengambil pasir di lombok timur dan di bawa ke luar lombok timur, menjual nya dengan harga lebih tinggi sampai jutaan lebih, “katanya,.

Pembina LEMPAR NTB, Sayadi, SH, kami mendorong Pemerintah Daerah merubah sistem pembayaran MBLM atau pajak Galian C menjadi salah satu komponen pajak daerah yang berkontribusi dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari MBLB. Dengan merubah sistem pembayaran sesuai dengan regulasi yang berlaku, "bebernya

Para Sopir – sopir dump truck tersebut harus patuh dengan penerapan aturan yang telah di tetapkan oleh pemda lotim terkait syistem pembayaran pajak (MBLB) harus dilakukan oleh pemilik tambang galian C langsung di tempat bukan sopir dum truk yang bayar di pos perbatasan,”tegas sayadi

Adv. Yuza  adalah aktivis sekaligus advokat juga ikut menyoroti aksi tersebut, semua sopir dump truck yang mengangkut MBLB keluar dari wilayah Lombok Timur, pemda wajib melakukan pemeriksaan, termasuk jenis MBLB yang dibawa, jumlah kubikasi, dan nama perusahaan atau pemilik Galian C. menjadi dasar pemda lombok timur untuk menagih pajak MBLB kepada pemilik Galian C,"katanya.

Bagi sopir Dump Truk yang tidak dapat menunjukkan bukti dalam pemeriksaan di pos perbatasan, harus petugas meminta sopir putar balik kendaraannya jika tidak mau tindak tegas dan dump trucknya di tahan, minta pemda lombok timur jangan hasil bumi lombok timur seenaknya mereka ambil gratis sementara kita dapat kerusakan, mereka yang senang tampa memikirkan nasib masyarakat lombok timur

Ketua LMND NTB, Rohman Ropiki mengatakan  Pemda Lotim harus tegas terhadap siapapun yang mengambil hasil bumi, langgar aturan dan tidak mau mengikuti syistem pembayaran pajak sedang di terapkan oleh pemerintah daerah lombok timur, jangan di biarkan masuk mengambil pasir di lombok timur harus di stop, “pintanya.

Roham Rofiki menambahkan para sopir ini banyak yang kami lihat melanggar tidak mengikuti Standar muatan Dum Truck seharusnya hanya empat kubik, namun di lapangan di jalan raya seringkali ditemukan muatan yang dipaksakan hingga enam sampai delapan kubik.

Ketua SPN Lombok Timur, Sarwin, SH, minta pemda harus tegas berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023, tarif Pajak MBLB pemilik tambang wajib membayar Rp, 9000 ribu rupiah per kubikasi untuk pasir uruk. Bila perlu bagi penambang yang membawa ke luar lombok timur dinaikan dua kali lipat pembayaranya,” tegasnya.

Kami bersama kawan-kawan dan masyarakat akan tetap mengawal penertiban pajak MBLB dengan sistem baru ini. karena untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah  kami dan untuk semua masyarakat Lombok Timur. Aliansi Selamatkan Lingkungan (ASLI) akan turun jalan besar-besaran nanti dan akan sueping dump truk yang  nakal melanggar aturan, “ungkap Sarwin,

Usman Ketua SBMI NTB menyampaikan kita semua punya hak bersama –sama menginginkan lingkungan kita aman, nyaman dan semua masyarakat sejahtera, kami dorong pemda lotim untuk merifisi Perda Nomor 6 Tahun 2023, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk tarif Pajak MBLB bagi penambang yang membawa ke luar dari lombok timur agar membayar 2 kali lipat dan yang langgar aturan jangan berikan beroprasi di lombok timur,

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia