Breaking News

3 Org CPMI Di Dampingi SBMI Lobar Dan SBMI Loteng Datangi Kantor P3MI nya DI Lombok Tengah NTB

Mataram-Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Tengah dan Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, Saleh Hambali dan Sartini, S.Pd  mendatangi kantor inisial PT EM di Lombok Tengah pada Juma’at 26 April 2024, untuk pertanyakan dan penyelesaian Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diduga tidak di proses sesuai prosudur sebagai Pekerja migran ke negara tujuan Malaysia, “(26 /4/2024)

Ketua SBMI Lombok Barat Sartini, S.Pd, ia menduga CPMI di proses tidak sesuai prosudur  dan melanggar  undang – undang no 18 tahun 1917 tetang pelindungan pekerja migran indonesia, dan Peraturan BP2MI no 09 tahun 2020 tentang pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, karena dari keterangan CPMI te;ah mengeluarkan biaya sebesar Lima Juta Rupiah (Rp. 5,000,00) peorang kali 3 orang melalui Sponsornya Inisial E,“katanya,

Calon PMI minta di dampingi SBMI karena sudah lama menyerahkan berkas berupa ijazah, KTP, KK, Akta Kelarihan Asli semua nya dan menyerahkan sejumlah uang pada bulan agustus 2023 lalu. sudah 10 bulan namun sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak Sponsornya inisial E asal lombok tengah, pada PT tersebut,”beber Sartini, Ketua SBMI Lobar .

Sementara itu ketua SBMI Lombok Tengah Saleh Hambali  hadir minta PT tersebut agar benar-benar mempertanggungjawab terhadap 3 orang CPMI hingga saat ini belum jelas kapan di berangkatkan  dan meminta uangnya CPMI di kembalikan karena pada peratuan BP2MI No 09 tahun 2020 sangat jelas zero kost tidak boleh memungut pembiayaan,”katanya

Sambung Saleh. Jika calon PMI ini tidak di proses sesuai prosudur. maka kami SBMI akan melanjutkan kasus ini ke pihak kepolisian jika tidak memproses nya dengan benar.  agar pihak kepolisian menangi oknum sponsor secara hukum dan menyampaikan secara tertulis kepada kementrian tenaga kerja RI untuk di berikan sanksi tegas terhadap oknum PT agar ijinnya di cabut.“tegasnya

Saleh menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati jika ingin ke luar negeri sebagai PMI bisa cek melalui aplikasi SIAPKERJA  nama P3MI dan memiliki Job order atau tidaknya dan negara tujuan, atau datang ke kantor disnaker setempat,  agar terhindar dari permasalahan penipuan dan tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).’tutup saleh

 

 

 

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia