Breaking News

SBMI Lotim, Apresiasi Pemda Lotim, Berhasil Atasi Permasalahan PMI

Lombok Timur-Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur mengapresiasi langkah dan gerak cepat Pemerintah Lombok Timur yang terus  melaksanakan gerakan libtas sektor untuk memberikan proteksi kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) kata Sekretaris SBMI Lombok Timur Moh, Khaerul Wathoni, S.Komp. di acara rapat pada Jumat, 1 Maret 2024.

Toni. Mengatakan Dalam menekan kasus PMI non prosedural, sehingga terbebas dari para calo dengan peningkatan peran desa dalam memberikan perlindungan PMI, dan terciptanya kemitraan serta dialog antara OPD dengan desa dalam perlindungan PMI. langkah-langkah Pemda Lotim dalam melakukan perlindungan PMI. 

“Keluarga PMI yang tidak memiliki BPJS, meminta peran Dinas Sosial. jika keluarga PMI yang memiliki usaha tetapi tidak memiliki modal, peran Dinas Koperasi dan UMKM,” ujarnya.  

Toni menambahkan Pemda Lombok Timur telah berkomitmen untuk melindungi para pekerja migran yang telah di sampaikan oleh PJ Bupati Lombok Tmur, Drs, H.Juaini Taupik, M.Ap, pada saat kegiatan Focus Group Disscusion (FGD) Asesmen Kebijakan Migrasi Pekerja Migran Indonesia di Hotel Green Hayaq, Selong, Lombok Timur pada Rabu 24 Mei 2023.

Dalam penanganan lintas sektoral ini juga sampai ke tingkat desa, dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sehingga perlindungan terhadap PMI bisa berjalan secara menyeluruh. Kolaborasi antara instansi dan tidak terlepas dari pemerhati PMI Ormas/LSM, NGO inilah yang menjadi poin pertama dari implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan PMI. “beber Toni 

“Sambung Toni. Sejak mulai berdirinya SBMI pada 25 Pebruari 2003 tetap memperjuangkan nasib para Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya sejak Pra, penempatan dan purna dalam penanganan kasus-kasus dan permasalahan yang di hadapi oelh para PMI dan kelaurganya, dan pelatihan kritis juga pemberdayaan terhadap PMI dan keluarganya”Terangnya. 

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Perda tersebut adalah turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemkab Lombok Timur menekankan gerakan libtas sektor dalam memberikan proteksi kepada para pekerja migran. Melalui Disnakertransmigrasi bekerjasama dengan desa dan OPD lainya juga dengan Lembaga maupun NGO terkait.  

Toni, mengatakan Lombok Timur sebelumnya hampir setiap minggu bahkan hampir setiap hari ada saja Calon PMI, Kelaurga PMI yang datang mengadu dan buat laporan karena di tipu, dibernagkat degan cara ilegel, terjadi penyekapan, tidak di gaji dan perdagangan orang, Pemda Lotim Pj Bupati, sejak tahun 2023 sampai sekarang hampir tidak ada kedengaran ada persoalan dan permasalahan PMI di lombok timur. “Tutupnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia