Breaking News

SBMI NTB, Minta Pemerintah Berikan Bantuan dan Penghargaan Pada PMI dan Keluarganya. Di HPMI.

Lombok Timur-Hari Pekerja Migran Internasional pada setiap tahunnya, 18 Desember selalu diperingati sebagai Hari Pekerja Migran. Bukan tanpa dasar, penetapan tanggal ini tentu mengacu pada deklarasi "Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya" pada 18 Desember 1990  silam di New York, Amerika Serikat. dalam melakukan Perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum buruh kata usama. S.Pd  ketua Serika Buruh Migran Indonesia, Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB) Jum’at,22/12/23),

Usman, S.Pd Ketua SBMI NTB mengatakan konvensi ini kemudian dikenal dengan Konvensi Buruh Migran. diberlakukan di dunia secara internasional? Berikut ini awal mula ditetapkannya 18 Desember sebagai Hari Buruh Migran secara internasional. Dan mengingatkan pemerintah soal pentingnya memberikan jaminan sosial yang kuat bagi pekerja migran.

Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang seharusnya memberikan penghargaan kepada para PMI, purna PMI dan keluarganya karena mereka Penyumbang Devisa Terbesar Kedua Setelah Sektor Migas, karena mereka telah berjasa sangat besar jadi saya minta pemerintah agar yang diberikan  penghargaan itu para PMI dan keluarganya, juga terhadap para ormas/LSM/NGO yang selama ini terus perjuangkan nasib mereka dari perlindunganya, keadilan dan kesejahteraannya,  “beber Usman

Usman menyampaikan saya sedih dan prihatin mendengar kalau yang di berikan penghargaan adalah para pemangku saja yang sudah jelas –jelas menjadi tanggungjawabnya, sementara para buruh, hanya melihat dan mendengar yang seharusnya para pmi lah yang di berikan bantuan dan penghargaan sebagai penghormatan dan ucapan terimakasih terhadap mereka jadi Pahlawan Devisa, “tegasnya

“juga Usman mengatakan bahwa dalam momentum Internasional Migran Day 2023 ini, meminta perhatian Pemerintah untuk”.

1.  Memberlakukan zero migration cost (migrasi tanpa biaya) bagi buruh migran sepenuhnya, tanpa meletakkan pembiayaan kepada calon atau pekerja migran,"

2.   Evaluasi P3MI agar tidak ada merugikan calon PMI, cabut ijin dan berikan sanksi tegas terhadap P3MI yang nakal.

3.  Menginisiasi dan merealisasikan nota kesepahaman dengan negara-negara tujuan yang mencakup jaminan perlindungan bagi buruh migran di semua sektor yang ada di negara penempatan.

4.  Membuat strategi komprehensif dan terkoordinasi terkait reintegrasi sosial dan ekonomi bagi buruh migran dan anggota keluarganya.

5.    Membangun Rumah aman di setiap daerah untuk korban TPPO

6.    Membangun BLK PMI di semua daerah pusat informasi dan pelatihan para calon PMI menuju siap kerja. Memudahkan mendapatkan akses terhadap pekerjaan dan pendapatan yang layak di negara sendiri, sehingga keputusan bermigrasi nantinya lebih disandarkan pada pilihan sadar calon buruh migran

7.  Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 Tentang Pekerja Rumah Tangga. Sebab sebagian besar buruh migran Indonesia bekerja di sektor rumah tangga.

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia