Breaking News

Usman, Ketua Himpaudi Lotim, Pentingnya PAUD HI untuk PAUD yang Berkualitas

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) yang berkualitas merupakan salah satu investasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Untuk itu, mulai dari pengasuhan positif, perlindungan, kesehatan, hingga kesempatan untuk belajar di satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) perlu dipantau dan ditingkatkan sehingga anak mampu meraih kesuksesan di masa depan.

Himpunan Pendidik Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) sejak terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, sosialisasikan ke seluruh pengurus Daerah/kecamatan Himpaudi bersama Instansi terkait hingga ke satuan PAUD bahwa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.

Layanan stimulasi holistik mencakup layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan menjadi kebijakan pengembangan anak usia dini dengan melibatkan pihak terkait baik instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan orang tua.

Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan, satuan PAUD memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pemenuhan kebutuhan anak tersebut melalui kerjasama lintas sektor dengan sektor-sektor terkait. kata Usman, S.Pd Ketua Himpaudi Lombok Timur senin, 6 Nopemer 2023,

Usman, S.Pd, yang juga Sekretaris PW Himpaudi NTB dan Ketua SBMI NTB, ini mengatakan Pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (AUD HI) di Satuan PAUD memiliki Prinsip;

1.Pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi. Satuan PAUD sebagai wadah pemberian layanan pemenuhan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak yang mencakup pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan anak oleh berbagai pihak dan pemangku kebijakan;

2.Pelayanan yang berkesinambungan yakni layanan dilakukan pada seluruh layanan PAUD yang dilakukan secara berkelanjutan sejak lahir hingga usia 6 tahun.;

3. Pelayanan yang non diskriminasi yakni layanan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak dan pemangku kebijakan diberikan kepada seluruh anak yang ada di satuan PAUD secara adil tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, status sosial ekonomi, kondisi tumbuh kembang anak (berkebutuhan khusus), suku, agama, ras, antar golongan (SARA).;

4. Pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat yakni lokasi layanan PAUD HI diupayakan dekat dengan tempat tinggal masyarakat dan terjangkau dari aspek biaya;

5. Partisipasi masyarakat, yakni melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program PAUD HI sehingga rasa memiliki program dari oleh masyarakat menjadi lebih kuat;

6. Berbasis budaya yang konstruktif yakni pemberian layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak dilakukan dengan memanfaatkan potensi lokal dan memperhatikan nilai budaya setempat yang sejalan dengan prinsip lauanan PAUD HI.

7. Tata kelola yang baik yakni pengelolaan program dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Usman, juga selaku Ketua SBMI NTB ini menambahkan dalam Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) sangat memerlukan keterlibatan berbagai pihak terkait seperti:

1. Satuan PAUD Penyelenggara layanan PAUD HI dengan bimbingan dan pengawasan instansi terkait.

2. Dinas Pendidikan, Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan pendidikan di Satuan PAUD.

3. Dinas Kesehatan, Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan kesehatan di dalam atau di luar Satuan PAUD yang meliputi: pemeriksaan kesehatan, gizi, imunisasi, pemberian vitamin kepada anak, dan penyuluhan kesehatan untuk orang tua.

4.  Dinas Sosial, Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan sosial di Satuan PAUD, meliputi: perlindungan, rehabilitasi untuk anak yang mengalami kasus kekerasan, atau penelantaran, dan penyuluhan kepada orang tua.

5.Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan pengasuhan di Satuan PAUD, termasuk penyuluhan tentang pengasuhan kepada orang tua.

6. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi, dan penyuluhan tentang hak anak memiliki identitas Akta Kelahiran kepada orang tua,

7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; fasilitasi layanan PAUD HI dengan mengoptimalkan daya dukung yang ada di masyarakat.

8.APH/Kepolisian, Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan keamanan dan ketertiban di Satuan PAUD, termasuk penyuluhan tentang jaminan keamanan dan perlindungan hukum dari tindak penelantaran dan kekerasan terhadap anak didalam keluarga.

9. Organisasi Mitra, Sebagai pendamping, pembina, dan mitra kerja Satuan PAUD dalam menyelenggarakan PAUD HI.

10.Posyandu, Melaksanakan pelayanan kesehatan dasar kepada anak usia dini yang mencakup penimbangan dan pengukuran tinggi badan serta pemberian vitamin A secara berkala.

11.Tokoh masyarakat, Sebagai pendamping, pembina, dan mitra kerja Satuan PAUD dalam memberikan fasilitasi, advokasi, penyuluhan terkait dengan nilai dan budaya setempat yang sesuai dengan konten PAUD HI. Dan

12. Orang tua, Mitra Satuan PAUD dalam melaksanakan PAUD HI di Satuan PAUD maupun di dalam lingkungan keluarganya.

Satuan PAUD memiliki peran sangat penting dalam mengembangkan PAUD HI,

1.Satuan PAUD memberikan fasilitasi berupa tempat layanan;

2.Menyusun layanan PAUD HI sebagai bagian dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;

3.Menerapkan KTSP ke dalam program rutin (bulanan, mingguan, dan harian) yang memuat komponen pelaksanaan PAUD HI;

4.Bekerjasama dengan orang tua serta tokoh masyarakat dalam pelaksanaan program Perenting;

5.Bergabung dalam organisasi profesi seperti IGTKI atau HIMPAUDI, dan aktif di Gugus PAUD untuk memperluas jaringan kemitraan.

6.Berkoordinasi atau meminta bantuan kepada Penilik/Himpaudi/IGTKI/ tokoh masyarakat apabila memerlukan bantuan untuk nara sumber atau kebutuhan fasilitasi lainnya.

7.  Melaporkan program PAUD HI di satuan PAUD kepada instansi terkait untuk mendapatkan pembinaan dan fasilitasi sumber.”kata Usman.

Usman mengatakan, memulai gerakan “menuju PAUD HI” walaupun banyak hal yang perlu dilakukan ke depannya sehingga semua anak mengikuti PAUD dan seluruh PAUD di Kabupaten Lombok Timur dapat menjadi PAUDHI yang berkualitas, agar menjadi kado bagi kemerdekaan RI ke 100 di tahun 2045”, tutup Usman ketua Himpaudi Lotim.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia