Breaking News

SBMI NTB, Pengiriman PMI Secara Ilegal Ke Timur Tengah dan Malaysia, Minta Disnaker Jangan Diam

Masyarakat mencari kerja ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih tetap terjadi di berangkatkan secara unprosudural atau ilegal  dengan tujuan negara – negara Timur Tengah, seperti Negara Arab Saudi, Abu Dhabi. Iraq dan Ke Negara Malaysia kata Usman ketua SBMI NTB, Ahad, (12/11/23).

Ketua SBMI NTB Usman, banyaknya masyarakat memilih berangkat melalui jalur ilegal di sebabkan telah mendaftar dan mengeluarkan uang hingga puluhan jutaan rupiah namun di tipu oleh oknum PT, “katanya.  

“Pengiriman PMI secara ilegal ini calon PMI prustasi karena telah terdaftar di oknum PT namun tak kunjung di berangkatkan dan telah mengeluarkan uang dan uang tidak kembali sedangkan calon PMI berhutang satu juta balik dua juta dan bahkan lebih, “beber Usman.

Usman mengatakan juga pihak instansi terkait, Disnakertransmigrasi tingkat pengawasan yang di lakukan sangat lemah terhadap P3MI dan jarang sekali turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman agar tidak masyarakat lebih hati-hati mendaftar di PT dan tidak berangkat dengan cara ilegal,

“Usman berharap pihak Instansi terkait, yaitu Disnakertransmigrasi seharusnya melaksanakan tugasnya untuk melakukan perlindungan terhadap masyarakat bagi pencari kerja ke luar negeri. tingkatkan pengawasan dan sosialiasasi ke tingkat paling bawah yaitu masyarakat dengan menggandeng pemerintah desa. jangan diam dan menunggu ada korban seharusnya melakukan pencegahan, “tegas,

Usman menyoroti, Kabupaten Lombok Timur yang telah memiliki Perda Perlindungan PMI namun sampai sekarang pihak Disnaker belum melakukan sosialisasi dan pendampingan ke desa agar desa membuat dan menyusun peraturan desa (perdes) tentang Perlindungan PMI,

Harapan Usman pada tahun 2024 nantinya, agar disnakertransmigrasi Lombok timur melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah desa dengan kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait Perda no 5 tahun 2021 tentang perlindungan PMI, bersama pemerintahan desa, LSM, NGO, tokoh masyarakat, tokoh Agama, pemuda.

Satgas Perlindungan PMI Lombok Timur tahun 2024 agar di sesuikan, karena pasal 54 Perda no 5 tahun 2021 tentang perlindungan PMI sangat jelas unsur-unsurnya melibatkan beberapa instansi, dan LSM/Ormas yang memiliki kepedulian, kompetensi dalam menyelesaikan permasalahan CPMI dan atau PMI, agar satgas Perlindungan PMI tidak asal-asalan mengangkat anggota satgas tersebut seperti tahun 2023. “tutup Usman Tegas,

 

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia