Breaking News

Di Duga Sengaja Buat dan Sebar Vidio Anak Di Medsos, Husnul Fajri, SH, Pengacara SBMI Lotim, Angkat Bicara,

Baru-baru ini Lombok Timur di hebohkan dengan berita yang menggemparkan dunia maya atas viral nya vidio anak di bawah umur yang di sebar di medsos (fb) oleh akun Baiq Umii dan Nanda Nanda Khoccil pada tanggal 13 November 2023, dimana vidio tersebut sangat meresahkan, di toton oleh kalangan anak –anak, kalangan dewasa hingga orang tua umumnya masyarakat Lombok Timur, “(Rabu,15/11/23),

Pengacara serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Husnul Fajri, SH, angkat bicara, mengatakan vidio tersebut di duga kuat ada unsur sengaja merekam lalu di sebar di medsos,  saya minta APH untuk mengusutnya, karena perbuatan nya tidak bermoral dan merusak kehormatan anak bawah umur,

Husnul Fajri, SH, merupakan Aktifis Perempuan dan pengacara yang konsen juga terhadap isu perlindungan perempuan dan anak, “Saya mengecam tindakan dan perilaku yang merekam anak tersebut dan malah ia juga melecehkan dan  Bullying terhadap anak dalam rekaman vidio yang viral berdurasi 6 Menit 10 detik dan orang-orang yang menyebarkan di medsos juga harus di usut oleh APH “bebernya.

Husnul Fajri, akrab di panggil (Ayik) ini adalah mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lombok Timur, melindungi anak-anak yang terlibat berbagai kasus, seperti kekerasan, pelecehan, pemerkosaan dan bullying, yang telah di atur dalam  Undang - undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “tegasnya,

Pergaulan yang salah kita sebagai orang dewasa harus bisa, menjaga, menghormati privasi anak, bukan malah merekam dan ikut melecehkan korban, perlakuan seperti ini sangat tidak bermoral, isi vidio anak yang di sebar tersebut. “ungkapnya.

Setelah melihat dan menonton vidio yang beredar, "saya selaku aktivis perempuan dan anak akan mengawal dan mendampingi kasus ini, serta berharap APH bertindak tegas terhadap orang yang telah merekam dan menyebarkan vidio di medsos, serta dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,

Saya minta kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Sosial, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Pendidikan dan Kemenaq harus hadir melakukan pendampingan terhadap anak (korban)."tutupnya,

 

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia