Breaking News

Modus Perekrutan/Pengiriman PMI Ilegal di NTB, Kata SBMI NTB Masih Terjadi.

Serikat Buruh Migran Indoneisa (SBMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap sejumlah modus yang dilakukan para perekrut Pekerja Migran Indonesia  (PMI) ilegal di prpinsi Nusa Tenggara Barat, masih banyak para Calon PMI yang tidak mengerti prosedur dan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab dalam keberangkatannya menuju negara tujuan, kata Usman, S.Pd, Ketua SBMI NTB, Senin, (9/10/2023).


"Usman, Ketua SBMI NTB, mengatakan Pola yang dilakukan sekarang, perekrut melalui PT lebih banyak tinggalkan uang hingga Rp 7 juta di rumah (Calon PMI), itu yang membuat mereka tertarik tapi mereka tidak paham bagaimana menjadi PMI yang legal,"bebernya,

 

Calon PMI di Iming-iming uang hingga Rp 7 juta yang diberikan kepada keluarga calon PMI yang membuat banyak warga yang tergiur. Moratorium pengiriman PMI ke negara-negara timur tengah, ia katakan, sudah di cabut dan tidak menghambat para oknum dalam mengirimkan PMI secara ilegal.

 

"Mereka dibuatkan paspor pelancong, lewat jalur Malaysia baru setelah itu dikirim ke Abu Dhabi, Arab Saudi, bahkan Irak," kata dia.

 

Para PMI Ilegal ini kerap menjadi korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Usman menambahkan, Kabupaten Lombok Timur masih menduduki peringkat teratas dari seluruh kabupaten/kota di NTB yang mengirim PMI ilegal walaupun baru dibuka setelah Covid19.

Usman menambahkan SBMI semua kabupaten/kota se NTB  walaupun sering melakukan sosilisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana menjadi PMI yang legal dan sesuai prosedur. Namun tetap masyarakat banyak memilih diberangkatkan secara ilegal, juga di sebabkan oleh bebrapa oknum P3MI juga telah melakukan penipuan seperti yang telah di dampaingi oleh SBMI, PT Bagoes bersaudara, dan ada oknum P3MI yang melakukan sama tidak jelas memberangkatkan CPMI yang telah mendaftar dan mengelaurkan puluhan juta rupiah sampai bertahun-tahun tidak berangkat. ‘ungkapnya.

 

“Dia mengkritisi peran pemerintah daerah yang dinilai kurang maksimal dalam mengedukasi warga dalam persoalan ini apalagi Peraturan Daerah tentang perlindungan PMI di Propinsi NTB belum juga di lakukan masih menggunakan Perda tahun 2017 tentang TKI, sebelum lahirnya Undang-undang no, 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

 

"(Edukasi) ini sebenarnya wajib dilakukan oleh pemerintah tapi  kebanyakan sosialisasi dengan lembaga yang tidak paham dengan PMI," kata Usman.

 

SBMI NTB, sering melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat walau di lakukan secara swadaya. Selain pengiriman PMI ilegal, juga menyoroti tingginya sering adanya pengaduan CPMI, PMI yang di sekap oleh oknum Tekong, dan oleh agensi dan majikan di luar negeri. Tutup Usman ketua SBMI NTB dalam keteranganya.

 

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia