Breaking News

UU 18/2017 Tekankan Perlindungan, Pemenuhan Hak Bagi PMI, SBMI NTB Minta Menaker Gandeng Kemendes

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat tetap fokus dan konsen menyuarakan terkait permasalahan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya hingga saat ini , masih adanya para oknum dan tekong yang melakukan rekrutmen dan mengirim PMI secara ilegal ke berbagai negara seperti Malaysia, Arab Saudi, abudhabi dan bahkan ke negara Iraq.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) harus gandeng Kementerian Desa (Kemendes) agar pemerintah provinsi dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota sampai pemerintah desa bisa melakukan perlindungan terhadap rakyatnya menjadi PMI dan keluarganya, kata Usman Ketua SBMI NTB, Kamis, 28 September 2023,

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat, Usman, S.Pd. mengatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menekankan pemerintah memberikan perlindungan secara penuh serta memenuhi setiap hak para pekerja migran Indonesia (PMI) dari sebelum hingga setelah bekerja. "Pelindungan PMI sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pada hakikatnya menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan pelindungan pada PMI,

“PMI juga berkontribusi dalam perekonomian negara penempatan PMI bekerja, karena pemberi kerja dapat bekerja dengan baik dan leluasa di tempat kerja karena sebagian tugasnya telah dilimpahkan kepada PMI”.

Usman menambahkan, pemerintah harus terus segera memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan PMI dengan baik, agar PMI benar-benar dapat terlindungi sejak sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, serta terhindar dari kasus-kasus atau permasalahan ketenagakerjaan. “katanya

Pemberian perlindungan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, pelindungan hukum, ekonomi dan sosial PMI beserta seluruh keluarganya. Sesuai  dalam Undang-Undang, secara jelas meminta pemerintah memberikan perlindungan bagi PMI sejak dari desa.

"Anak-anak PMI dan PMI purna memiliki hak yang sama terutama dalam memperoleh pendidikan yang layak. tidak putus sekolah, Sudah sepatutnya keluarga yang berada di Tanah Air dan masyarakat sekitar membantu serta membimbing mereka untuk mengejar cita-cita mereka," bebernya.

Sebab, masyarakat yang direkrut menjadi PMI adalah masyarakat desa, sehingga peran desa wajib mengetahui informasi tentang warganya yang berangkat bekerja ke luar negeri menjadi PMI dan memastikan bahwa mereka berangkat secara prosedural.

Pemerintah Daerah melalui Disnaker memiliki peran penting dan tugasnya juga berkewajiban untuk melindungi dan untuk pemenuhan hak dan kewajiban bagi PMI dan keluarganya, dan pemerintah desa tidak abai akan banyak kejadian buruk yang saat ini marak menimpa rakyatnya menjadi PMI.  Dan menjadi garda terdepan dalam melakukan  pelindungan sebelum dan sesudah bekerja akan tanggap menangani berbagai permasalahan PMI, maka, saya sangat berharap Kemnaker RI gandeng dan sejalan dengan Kemendes agar amanat undang-uandang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI terwujud,  “tutup Usman Ketua SBMI NTB,  

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia