Breaking News

PRESS REALESE PERINGATAN HUT HIMPAUDI KE-18 Tahun 2023

Jakarta.-Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dibentuk pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2005 di Jakarta dan dideklarasikan oleh utusan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD se-Indonesia pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2005 di Batu, Jawa Timur. HIMPAUDI merupakan organisasi profesi sebagai wadah bagi pendidik dan tenaga kependidikan anak Usia dini Indonesia yang bertujuan menghimpun aspirasi untuk meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini Indonesia dengan visi : “Menjadi Organisasi Profesi yang Bermutu dalam Mewujudkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia yang Profesional pada Tahun 2027” dengan misi : (1) Menghimpun pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia yang berkarakter untuk mencerdaskan bangsa; (2) Meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia; (3) Meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia; (4) Meningkatkan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia melalui teknologi informasi; (5) Mewujudkan HIMPAUDI yang profesional dan bermutu. Saat ini HIMPAUDI telah berdiri di 34 Provinsi, 500 Kabupaten/Kota serta lebih kurang 6000 Kecamatan

Sebanyak lebih kurang 400.000 guru PAUD Non Formal yang bergabung dalam organisasi HIMPAUDI telah membantu menjalankan tugas negara dalam mencerdaskan anak bangsa. Mereka mengajar di lembaga PAUD menggunakan kurikulum Nasional dan Lokal, memiliki ijin resmi yang dikeluarkan pemerintah setempat, memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diakreditasi sebagaimana halnya PAUD Formal. Keberadaan PAUD Non Formal sama-sama diakui negara seperti PAUD Formal (UU Sistem Pendidikan Nasional). Namun pendidiknya TIDAK DIAKUI SEBAGAI GURU (Pasal 1(1), “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah” Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)

Akibatnya hak mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan, penghargaan dan kesejahteraan dalam menjalankan tugas yang sesuai dengan profesinya dan kesempatan untuk mendapatkan peningkatan profesionalitas berkelanjutan tidak mereka peroleh. Kondisi ini berdampak pada diskriminasi hak-hak anak bangsa Indonesia yang menjadi peserta didik di PAUD non formal. Hak untuk tumbuh kembang, hak untuk belajar, hak untuk diberikan pendidikan terbaik sesuai prinsip the best interest of the child ataupun kepentingan terbaik bagi anak yang harus diberikan oleh guru yang profesional, guru yang berkualitas, guru yang tenang, nyaman, dan sejahtera dalam menyelenggarakan pembelajaran.

HIMPAUDI telah memperjuangkan Hak kesetaraan Guru PAUD Non Formal Sejak April 2015 dengan melakukan audiensi ke berbagai pihal seperti DPR RI dan Kemendikbud, mengajukan audiensi ke Presiden Jokowi. Bahkan telah mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Desember 2018.

Pada HUT HIMPAUDI ke-18 tepatnya tanggal 31 Agustus 2023 di Bandung Jawa Barat, HIMPAUDI mendeklarasikan perjuangan kesetaraan, pemberdayaan dan perlindungan bagiGuru PAUD non formal, dengan mendeklarasikan 3 hal penting. Yaitu :

1.Kesetaraan dan Keadilan Profesi PTK dalam mendapatkan hak pembinaan dan pengembangan profesi melalui pemenuhan tunjangan profesi dan pendidikan profesi.

2.Pemberdayaan Profesi dalam peningkatan kapasitas pribadi dan sosial sebagai PTK anak usia dini.

3.Perlindungan harkat dan martabat diri serta Profesi dalam melaksanakan tugas pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara melalui Pendidikan Anak Usia Dini

Pada HUT HIMPAUDI ke-18 tepatnya tanggal 31 Agustus 2023 di Bandung Jawa Barat, HIMPAUDI mendeklarasikan perjuangan kesetaraan, pemberdayaan dan perlindungan bagi Guru PAUD non formal, dengan mendeklarasikan 3 hal penting. Yaitu :

1.Kesetaraan dan Keadilan Profesi PTK dalam mendapatkan hak pembinaan dan pengembangan profesi melalui pemenuhan tunjangan profesi dan pendidikan profesi.

2. Pemberdayaan Profesi dalam peningkatan kapasitas pribadi dan sosial sebagai PTK anak usia dini.

3.Perlindungan harkat dan martabat diri serta Profesi dalam melaksanakan tugas pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara melalui Pendidikan Anak Usia Dini.

Peringatan HUT HIMPAUDIKe-18 dirangkai dengan beberapa kegiatan,antara lain :

1. Workshop Peningkatan Kompetensi Pendidik dalam melaksanakan pembelajaran berbasis Projek, dilaksanakan pada Hari Kamis – Jum’at, 13 – 14 Juli 2023 secara hybrid (Luring dan daring) Kerjasama PP HIMPAUDI dan Universitas Islam Al Azhar.

2.Workshop Gerak dan Lagu bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Dengan tema : Penguatan Karakter Profil Pelajar Pancasila, dilaksanakan pada Minggu, 16 Juli 2023 secara daring di HIMPAUDI TV.

3.  Lomba – lomba :

A. Lomba Implementasi Penguatan Karakter Profil Pelajar Pancasila di Satuan PAUD, diikuti oleh 407 Satuan PAUD di Indonesia dengan mengirimkan video Implementasi di Satuan PAUD masing-masing

B. Lomba Gerak dan lagu bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini, dengan backsound lagu Anak PAUD Indonesia yang merupakan karya PP HIMPAUDI

4. Webinar Dalam rangka Peringatan HUT RI ke 78 dengan tema “Merawat Spirit Kemerdekaan”

5. Webinar HIMPAUDI dengan tema : Organisasi Kuat, Guru Hebat Wujudkan Generasi Emas, Generasi Cerdas dan Berkarakter pada tanggal 26 Agustus 2023.

Rangakain kegiatan ini merupakan salah satu Upaya HIMPAUDI dalam mewujudkan PTK PAUD yang profesional dan berkualitas menuju arah perjuangan profesi guru PAUD yang setara dan adil dalam memperoleh Hak Pembinaan dan Pengembangan Profesi, penghargaan dan pembelaan dalam perjuangan profesi.

Pengurus Pusat HIMPAUDI

Dr. Betti Nuraini, MM

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia