HIMPAUDI telah memperjuangkan Hak kesetaraan Guru PAUD Non Formal Sejak April 2015 dengan melakukan audiensi ke berbagai pihal seperti DPR RI dan Kemendikbud, mengajukan audiensi ke Presiden Jokowi. Bahkan telah mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Desember 2018.
Pada HUT HIMPAUDI ke-18 tepatnya tanggal 31 Agustus 2023 telah mendeklarasikan perjuangan kesetaraan, pemberdayaan dan perlindungan bagi Guru PAUD non formal, dengan mendeklarasikan 3 hal penting. Yaitu :
1. Kesetaraan dan Keadilan Profesi PTK dalam mendapatkan hak pembinaan dan pengembangan profesi melalui pemenuhan tunjangan profesi dan pendidikan profesi.
2. Pemberdayaan Profesi dalam peningkatan kapasitas pribadi dan sosial sebagai PTK anak usia dini.
3. Perlindungan harkat dan martabat diri serta Profesi dalam melaksanakan tugas pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara melalui Pendidikan Anak Usia Dini
0 Comments