Breaking News

SBMI NTB, Masyarakat Harus Tau, Bahayanya Perdagangan Orang (PO),

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat, terkait trafiking (Perdagangan Orang yang menjadi fenomena global yang bisa menimpa siapa saja tanpa terkecuali. Perbuatan itu tidak memandang usia, gender, atau status sosial. Di banyak negara, perdagangan manusia dikualifikasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Sehingga dunia internasional memberikan atensi, lewat berbagai konvensi dan protokol internasional. Beberapa negara sudah memastikan perdagangan manusia sebagai tindak pidana yang harus diberantas.

Ketua SBMI NTB Usman, S.Pd mengatakan perdagangan manusia, dikualifikasi sebagai kejahatan kemanusiaan karena pada dasarnya dalam perbuatan ini, korbannya adalah manusia. Mulai dari aspek ekonominya, tetapi komoditasnya adalah manusia. Ini yang membedakan perdagangan manusia dibandingkan dengan tindak pidana lain pada umumnya.’bebernya,

"Perdangan manusia ini merupakan suatu bentuk kejahatan kemanusiaan khusus. Tidak bisa di samakan dengan tindak kejahatan lain karena meski ada unsur ekonominya di situ, ini Perdagngan manusia komoditasnya adalah manusia atau orang,”katanya, 

Usman menambahkan, PBB telah melahirkan Konvensi mengenai kejahatan terorganisasi, Untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO, yang kemudian dikenal sebagai United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC). Sebagai pelengkap Konvensi ini, PBB melahirkan tiga protokol, yang dikenal sebagai Palermo Protocol: yaitu Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Orang, khususnya Perempuan dan Anak; Protokol Penentangan Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut dan Udara; dan perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) juga punya Convention against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP).

banyak sekali Rakyat indonesia yang menjadi korban di Timur Tengah, Eropa, Asia Timur, banyak sekali. Ini bukan masalah yang bisa ditangani satu negara atau satu instansi sendiri. Kejahatan kemanusiaan ini terjadi lintas batas.”ujarnya Usman.

Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memuat 67 pasal, dan setidaknya sembilan pasal memuat jenis-jenis tindak pidana dan ancaman hukumannya, serta enam pasal mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan perdagangan orang. Untuk menentukan suatu perbuatan dikualifikasi sebagai TPPO, “ungkapnya

Pada Pasal 1 angka 1 UU no 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. dari proses, cara, dan tujuan. Perdagangan Orang merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga dapat persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,”tutup Usman Ketua SBMI NTB,

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia