Breaking News

SBMI NTB Apresiasi dan Mendukung Polda NTB Tangkap Terduga Pelaku TPPO

Mataram,–Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat, Usman,S,Pd mengapresiasi dan mendukung kepolisian Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Propinsi Nusa Tenggara Barat. (11/6/2023).

Usman ketua SBMI NTB, mendukung Polda NTB dalam upaya penegakkan hukum dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Nusa Tenggara Barat, terlebih saat ini masyarakat di Nusa Tenggara Barat sedang dalam situasi kemiskinan setelah terjadinya bencana gempa yang bertubi-tubi dan baru mulai bangkit setelah Covid19, sudah banyak sekali menjadi Korban, penipuan, gagal berangkat, dan TPPO, “ujarnya

“Ini langkah tepat, sehingga jaringan sindikat perdagangan orang harus diberantas semuanya, mendukung Polda NTB untuk memeriksa oknum P3MI yang ada di NTB, telah merugikan calon PMI telah menyetorkan sejumlah uang namun tidak berangkat, dan melakukan pelanggaran,” tegas Usman

“Masyarakat harus waspada, karena praktik yang dilakukan berupa menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan bantuan pengurusan paspor, memberangkatkan korban dengan visa, dan dengan modus kunjungan atau wisata sambil bekerja dan membekali tiket pulang pergi ini,” pesannya.

Para Pelaku memiliki kepintaran dalam memancing minat korban menjadi Pekerja Migran dengan imingi gaji besar diberikan uang, sebelum berangkat ke negara tujuan. proses cepat dan langsung berangkat, Para pelaku mendapatkan dukungan dana dari agensi (jaringan) mereka untuk merekrut calon Pekerja migran asal NTB.

Jaringan ini telah beroperasi lama dalam pengiriman calon pekrja migran asal nusa tenggara barat ke negara Suriah dan arab Saudi, irak, abu dhabi, singapura maupun ke negara malaysia, “kata Usman

Usman berharap agar siapapun yang terlibat melakukan tindak pidana perdagangan orang di hukum seberat – beratnya sesuai dengan undang – undang nomor 21 tahun 2007  tentang tindak pidana perdagangan orang dan undang – undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO Pasal 2 ayat (1), setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000, ”Katanya

Usman menambahkan untuk menjadi PMI yang aman berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI, masyarakat angan takut untuk menanyakan dulu apakah perekrut/PL memiliki dokumen sebagai berikut;

1.         Surat Keputusan (SK) dia diangkat sebagai perekrut oleh P3MI

2.         Surat Tugas dia dari P3MI.

3.         Surat Keterangan Terdaftar sebagai PL yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan   (Disnaker) Kabupaten setempat.

4.         Photo copy Job Order yang di syahkan oleh KBRI/KJRI/KDEI.

5.         Photo copy Surat Izin Pengerahan (SIP) yang di syahkan oleh BP2MI.

Harapan kepada pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat untuk membuat peraturan daerah/peraturan gubernur dan Perda atau perbub semua Kabupaten/Kota tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),”Kata Usman ketua SBMI NTB,

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia