Lombok Timur: Nurul Hidayati adalah seorang Pekerja Migran
Indonesia (PMI) asal Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, NTB yang telah ditahan
majikannya sejak berumur 15 tahun di Saudi Arabia sejak dari tahun 2008 yang
lalu. Hal tersebut terungkap ketika pihak keluarga Nurul Hidayati mengadu ke
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB, Selasa, 1 Februari 2022 lalu, "Juma'at, (29/6/23),
“Nurul Hidayati pulang pada kamis 15 Juni 2023 minggu lalu, kini sudah berkumpul bersama keluarganya,
Nurul
Hidayati menceritakan dirinya
mendapatkan kesempatan untuk keluar dari rumah majikannya dan Langsung ke KBRI Arab
Saudi Karena selama belasan tahun di rumah majikan tidak bisa bebas, tertekan, tidak
di berikan hubungi keluarga, saya dapat keluar dari rumah majikan, setelah
keluarga saya meminta bantuan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB,"bebernya
"Setelah di KBRI langsung melaporkan diri kalua
majikan tempat nya bekerja tidak memberikan gajinya dan tidak diberikan
komunikasi dan tidak di berikan pulang oleh majikanya, setelah itu baru bisa
komunikasi dengan keluarga di berikan pijam telp, oleh pihak KBRI namun tidak
setiap hari hanya bisa setiap hari kamis kadang seminggu sekali kadang-kadang
dua minggu sekali,"katanya
Selama berada di Silter KBRI Arab Saudi pernah
di panggil sebanyak 3 kali untuk sidang tapi saya bingung selama 16 bulan
menunggu namun tidak ada pemberitahuan oleh KBRI terkait putusan pengadilan dan
bagaimana dengan hak/gaji saya saya pulang hanya di belikan tiket pesawat
sampai NTB, berharap kepada SBMI NTB agar bisa membantu untuk mendapatkan hak saya
selama bekerja di majikan tersebut “ungkap Nurul Hidayati,
Sementara itu, Ketua SBMI NTB, Usman, S.Pd mengatakan, kasian sekali PMI an Nurul Hidayati ini selama dia bekerja di rumah majikan 12 tahun 10 bulan dan selama 16 bulan menunggu di KBRI untuk mendapatkan hak-hak (gaji) nya, dan pernah mengikuti proses dan pernah di panggil untuk siding PMI nya apa hasilnya kenapa KBRI Arab Saudi tidak menjelaskanya “tegasnya
Kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Mighran Indonesia di Jakarta dan Dewan Pimpinan Luar Negeri Serikat Buruh Migran Indonesia (DPLN SBMI) Arab Saudi setelah itu nanti kami bersurat ke KBRI untuk menanyakan Hak (Gaji) PMI an Nurul Hidayati, karena ia telah menunggu sampai setahun lebih atau selama 16 bulan di silter KBRI, dan di sidang sebanyak 3 kali panggilan, tetapi apa hasil nya, pihak KBRI tidak memberitahukan PMI terkait hak/gajinya, tutup Usman Ketua SBMI NTB.
0 Comments