LOMBOK TIMUR - Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Surabaya Utara Kecamatan Sakra Timur diduga melakukan tindakan melawan hukum, berupa pungutan liar (Pungli) dengan besaran sejumlah dana.
Disampaikan salah satu warga Desa
Surabaya Utara, Usman bahwa diduga kuat Panitia Program PTSL diduga memungut
tanpa dasar hukum sejumlah Rp250 ribu x 1410 sertifikat Rp. 352.000,000. bagi
setiap warga yang mengikuti program tersebut,."Kamis, 8/6/2023
"Kita tidak tahu, untuk apa biaya yang dipungut di masing-masing warga itu. Karena jelas program PTSL sudah ditanggung oleh negara. Maka kami menduga kuat itu adalah Pungli, apa dasar hukumnya melakukan itu," kesal Usman dengan tanda tanya. Selasa, 06 Juni 2023.
Masih kata dia, Pemerintah Desa Surabaya Utara dan panitia juga ia nilai kurang sosialisasi kepada masyarakat, terkait apa dan dikemanakan besaran dana yang dipungut itu.
Lebih jauh, dirinya juga mempertanyakan posisi Ketua Panitia Program PTSL yang dinilainya seolah-olah tidak dilibatkan saat proses pelaksanaan program tersebut.
"Saya merasa keberatan, karena kurangnya sosialisasi dan tidak tahu siapa ketua panitia dari Program PTSL ini," tegasnya.
Dirinya juga mempertanyakan unsur dari kepanitiaan program dan mekanisme kerja di dalamnya. "Jadi uang Rp250 ribu yang dipungut di masyarakat ini kapan sosialisasinya? Kemana dan siapa Ketua PTSL-nya? Kita tidak tahu siapa anggotanya dan berapa jumlah anggota panitia PTSL tersebut dan siapa yang dilibatkan," kesal dia lagi dengan nada tanya.
Apalagi lanjut Usman, masyarakat yang sudah terima sertifikat sampai saat ini belum menerima patok batas tanah yang dibuatkan sertifikat.
Padahal dari biaya yang yang dibebankan kepada masyarakat senilai Rp250 ribu tersebut sudah ada anggaran untuk pal/patok batas.
"Karena itu, saya menduga uang ratusan juta tersebut ada penyelewengan. Karena itu ini harus jadi atensi, baik masyarakat maupun APH (Aparat Penegak Hukum)," tandasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua Program PTSL Desa Surabaya Utara, Yustia Mukmin menegaskan jika dirinya tidak tahu menahu terkait dengan dugaan pungutan Rp250 ribu per masyarakat yang mengikuti program tersebut karna saat menjaii ketua sebelumnya sudah ada kesepakatan 250 itu antaran pohak desa dan panitia lain nya.
Dikatakan dia, dirinya dilibatkan hanya di saat pembagian sertifikat kepada masyarakat. "Memang benar saya sebagai ketua, hanya saya dilibatkan saat pembagian sertifikat. Kalau urusan uang saya tidak tahu menahu, berapa uang yang masuk ataupun keluar dan anggota-anggota pun tidak pernah melaporkan sudah sampai sejauh mana program tersebut,"
Saya hanya dilibatkan di saat pembagian sertifikat. Kalau koordinasi sama Kades tidak pernah, hanya pas ketemu seperti tadi baru ada sesi diskusi," ungkapnya.
Kemudian terkait dugaan Pungli di Desa Surabaya Utara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur memastikan, jika dalam setiap sosialisasi program itu, BPN selalu menggandeng pihak terkait.
"Setiap penyuluhan dilibatkan dari Kejaksaan Bapeda, dan Tim Saber Pungli Polres," kata Kasubbag BPN Lombok Timur, Beny.
Dirinya juga memastikan, Program PTSL yang dihajatkan pemerintah untuk menertibkan bukti kepemilikan masyarakat atas tanah itu bersifat gratis, tanpa ada pungutan apapun. "BPN Nol rupiah," tandasnya.
0 Comments